Berita Bangli

IMS Tak Sertakan Jaminan, Ketua BUMDes Tersangka Program Gerbangdesigot di Bangli

Kejari Bangli menahan Ketua Bumdes Catur Mulia Santhi, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, berinisial IMS

ist - dok Kejari Bangli
Kejari Bangli saat melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap IMS. Kamis 10 Februari 2022 - IMS Tak Sertakan Jaminan, Ketua BUMDes Tersangka Program Gerbangdesigot di Bangli 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kejari Bangli menahan Ketua Bumdes Catur Mulia Santhi, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, berinisial IMS, Kamis 10 Februari 2022.

IMS jadi tersangka atas kasus penyalahgunaan dana bantuan Gerakan Membangun Desa Sistem Gotong Royong (Gerbangdesigot).

Kejari menyebutkan, IMS melakukan penyalahgunaan dana sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Dana bantuan itu besarnya Rp 450 juta yang bersumber dari APBD Bangli.

Baca juga: Kepala PDAM Nusa Penida Dituntut 17 Bulan Penjara, Dugaan Korupsi Penjualan Air Tangki di Klungkung

Bantuan ini disalurkan ke BUMDesa Catur Mulia Santhi, Desa Catur.

"Bantuan ini hanya sekali saja. Karena tidak semua Bumdes/Desa mendapatkan," kata Kasi Pidsus Kejari Bangli, I Gede Putra Arbawa didampingi Kasi Intel Kejari Bangli I Nengah Gunarta.

BUMDes Catur Mulia Santhi bergerak di kegiatan simpan pinjam dan sewa dekorasi.

Khususnya dalam kegiatan simpan pinjam, IMS tidak menyertakan jaminan dalam pinjaman tertentu.

Jadi apa yang dilakukan pria 49 tahun itu mengakibatkan kredit macet.

"Yang dilakukan tersangka IMS bertentangan dengan peraturan dari Keputusan Perbekel Desa Catur Nomor: 11/Kesra/2017 Tanggal 28 November 2017 Tentang Penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Catur Mulia Santhi Desa Catur," demikian ia merinci.

Penyelidikan ini sudah dilakukan dari pertengahan tahun 2021.

IMS yang sebelumnya sudah dua kali diperiksa, saat ini statusnya telah diterapkan sebagai tersangka.

Ia pun mengenakan rompi oranye dan langsung ditahan.

Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta menambahkan, saat ini pihak Kejari masih melakukan pengembangan.

Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lainnya.

Mengenai kerugian yang diakibatkan, Gunarta mengaku masih melakukan penghitungan.

"Terhadap tersangka IMS, atas perbuatannya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9 JO pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Polres Bangli," tandasnya. (*).

Kumpulan Artikel Bangli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved