Berita Nasional
Alasan Pencairan JHT Harus Tunggu Usia 56 Tahun? 118 Ribu Orang Tandatangani Petisi Tolak Aturan JHT
Beriku ini alasan pencarian JHT BPJS Ketenagakerjaan harus tunggu usia 56 tahun.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
Akibat muncul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang dinilai merugikan buruh, muncul petisi menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 118 ribu orang.
Pantau Tribun-Bali.com pada Sabtu 12 Februari 2022 pukul 13.27 WITA, lewat situs change.org petisi dengan judul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun” telah ditandatangani sebanyak 118.574 orang.
Sebagai informasi, petisi tersebut dibuat Suharti Ete yang ditujukan kepada 3 pihak, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.

Suharti mengatakan aturan yang bakal berlaku bulan Mei nanti itu berpotensi merugikan buruh.
Pasalnya, Permenaker Nomor 2 mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.
Dia mengatakan jika buruh di-PHK saat masih berumur 30 tahun, dia baru bisa mengambil haknya yakni dana JHT-nya 26 tahun kemudian.
"Padahal kami sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK," kata dia.
Padahal, di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
(*)