Berita Nasional

Alasan Pencairan JHT Harus Tunggu Usia 56 Tahun? 118 Ribu Orang Tandatangani Petisi Tolak Aturan JHT

Beriku ini alasan pencarian JHT BPJS Ketenagakerjaan harus tunggu usia 56 tahun.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
Istimewa via Tribunnews.com
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan penyebab klaim didominasi oleh pengundurkan diri dan PHK. Selain itu mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim adalah dibawah Rp10 juta dan range umur peserta paling banyak di bawah 30 tahun dimana merupakan usia produktif bekerja. 

Akibat muncul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang dinilai merugikan buruh, muncul petisi menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 118 ribu orang.

Pantau Tribun-Bali.com pada Sabtu 12 Februari 2022 pukul 13.27 WITA, lewat situs change.org petisi dengan judul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun” telah ditandatangani sebanyak 118.574 orang.

Sebagai informasi, petisi tersebut dibuat Suharti Ete yang ditujukan kepada 3 pihak, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.

118 Ribu orang telah mendatangani petisi Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun.
118 Ribu orang telah mendatangani petisi Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun. (Change.org)

Suharti mengatakan aturan yang bakal berlaku bulan Mei nanti itu berpotensi merugikan buruh.

Pasalnya, Permenaker Nomor 2 mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.

Dia mengatakan jika buruh di-PHK saat masih berumur 30 tahun, dia baru bisa mengambil haknya yakni dana JHT-nya 26 tahun kemudian.

"Padahal kami sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK," kata dia.

Padahal, di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved