Berita Gianyar
Ibu dan Anak Penipu Putri Kerajaan Arab Saudi Jalani Sidang di Gianyar
Ibu dan anak, Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani, yang merupakan terdakwa pencucian uang dengan korban Putri Kerajaan Arab Saudi
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Ibu dan anak, Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani, yang merupakan terdakwa pencucian uang dengan korban Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah Bint Mohammed Bin Abdullah Al Saud, memasuki sidang perdana, Kamis 10 Februari 2022 lalu.
Dalam hal ini, kedua terdakwa mengikuti persidangan dari dalam Rutan Kelas IIB Gianyar.
Kepala Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, Jumat 11 Februari 2022, memang mengatakan bahwa pada Kamis 10 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Gianyar telah berlangsung persidangan secara virtual dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terdakwa masing-masing ialah Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani –anak Marindo.
Baca juga: UPDATE Subang: Muncul Petisi Usut Kasus Pencucian Uang di Yayasan Bina Prestasi Nasional
Kata Sinaryati, persidangan pertama ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, dimana terdakwa Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani didakwa melanggar pasal pasal 3 dan / atau Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Setelah dibacakan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Penuntut Umum. Yang akan diajukan pada sidang hari Kamis 17 Februari 2022,” ungkap Sinaryati.
Adapun kasus posisi perkara yang perkara tindak pidana asalnya penggelapan (pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP) sebagai berikut:
Berawal sejak tanggal 27 April 2011 sampai dengan tanggal 16 September 2018 saksi Princess Lolwah telah mengirimkan uang total sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 (kurs Rp.14.000) kepada tersangka Eka Augusta Herriyani.
Kemudian tersangka Eka mengirim sebagian atau seluruh uang tersebut kepada ibunya tersangka Evie Marindo Christina untuk keperluan pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun pembangunan vila tersebut, kata Sinaryati, tidak selesai dan sebagian besar dari jumlah uang tersebut diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Di antaranya untuk pembelian 20 bidang tanah dan 68 unit mobil di Malang dan Jakarta.
Baca juga: INILAH Saham Rp 92 Miliar yang Bikin Kaesang Dilaporkan ke KPK, Terkait Pencucian Uang?
Selain pengiriman uang sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 (kurs Rp.14.000,-) tersebut, pada bulan Maret 2018 saksi Princess Lolwah juga telah mengirimkan uang sebesar USD 500.000 atau sebesar Rp. 7.000.000.000 (kurs Rp.14.000,-) kepada tersangka Eka dan kemudian ditransfer kepada tersangka Evie untuk pembelian sebidang tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Namun berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan.
"Ketika saksi (Princess Lolwah) minta agar uang tersebut dikembalikan, terlapor hanya berjanji akan mengembalikan dengan membuat surat pernyataan palsu seolah-olah uang sebesar USD 500.000 tersebut sudah diserahkan kepada pemilik tanah dan tersangka baru akan mengembalikan ketika uang tersebut sudah diserahkan kembali oleh pemilik tanah," ujar Kajari Gianyar.
Diketahui, saat ini kedua terdakwa juga sedang menjalani pidana penjara atas perkara tindak pidana asalnya penggelapan (pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP) yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor : 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020 Dijatuhi pidana penjara selama empat tahun penjara.(*)

Kumpulan Artikel Gianyar