Berita Badung
Catat Perhari Ada 631 Kasus Positif, Satpol PP Badung Lakukan Pengetatan Prokes 3 Kali Sehari
Catat Perhari Ada 631 Kasus Positif, Satpol PP Badung Lakukan Pengetatan Prokes 3 Kali Sehari
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, mulai memperketat pengawasan pelaksanaan Protokol kesehatan (Prokes). Kebijakan ini menyusul arahan Sekda Badung untuk melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran Prokes.
Selain itu, kasus covid-19 di Kabupaten Badung juga mengalami peningkatan. Tercatat perhari penambahan kasus positif diangka 631 per hari.
Bahkan kini dalam sidak prokes, pengetatan pun dilakukan 3 kali sehari. Hal itu dilakukan untuk kembali menghimbau masyarakat, dengan harapan kasus bisa menurun.
Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara, Minggu, 13 Februari 2022 mengatakan telah menindaklanjuti intruksi pimpinan dalam hal ini Sekda Badung untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran prokes. Penegakan Prokes akan mengacu pada Inmendagri, Pergub, SE Gubernur, Perbup dan SE Bupati.
"Tugas kami untuk menerapkan disiplin sebagaimana yang tertuang dalam aturan dengan pemberian sanksi sesuai pelanggaran. Apalagi saat ini kasus covid-19 juga mulai mengalami peningkatan," ucapnya.
Baca juga: Mulai 17 Februari, DTW Kintamani Akan Terapkan e-Ticketing
Baca juga: Dua Tahun Tidak diperbaiki, Warga di Klungkung Ramai-Ramai Protes Gang Rusak
Baca juga: Menuju Pemulihan Pariwisata, Koster Sebut Sejumlah Maskapai Penerbangan Tambah Rute ke Bali
Jika terdapat pelanggaran, pihaknya akan memanggil penanggung jawab usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran Prokes. Sedangkan, untuk pelanggaran perorangan akan dilakukan dengan mengenakan denda.
"Kita awali dengan usaha dengan memanggil penanggung jawabnya yang kedapatan melanggar. Untuk pelanggar perseorangan akan mengenakan kembali denda," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecekan pemasangan QR Code Peduli Lindungi pada tiap tempat usaha. Bahkan untuk memaksimalkan pengetatan prokes tersebut, jadwal pengawasan, dilakukan tiga kali dalam sehari.
"Jadi untuk tiga kali itu, terdiri dari satgas Kabupaten dan dua kali Satgas kecamatan," kata birokrat asal Denpasar ini.
Untuk penutupan lapangan umum atau fasilitas publik dan DTW pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan. Hanya saja saat pihaknya hanya mengawasi sesering mungkin bersama Satgas desa dan kelurahan.
Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Kabupaten Badung menunjukkan tren peningkatan. Satgas Covid-19 mencatat, kasus positif Corona di Kabupaten Badung hingga Sabtu 12 Februari 2022 mencapai 631 kasus.
Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa mengatakan, tim satgas Covid-19 Kabupaten Badung segera melakukan monitoring dan pengawasan ke lapangan, sehingga dapat dipastikan bahwa mitigasi penanganan covid di Badung ini dikaitkan dengan infrastruktur yang ada sudah siap.
"Bila ternyata di lapangan ditemui tidak sesuai dengan ketentuan, saya perintahkan kepada Satpol PP untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum," katanya.
Menurutnya, penanganan pandemi Covid-19 di Badung dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan stakeholder, baik itu pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat. Selain itu, pihaknya terus memberikan edukasi dan sosialisasi untuk mendidik masyarakat dalam rangka menghadapi Covid-19 menuju adaptasi kebiasaan baru ini. (*)
Baca juga: Mulai 17 Februari, DTW Kintamani Akan Terapkan e-Ticketing