Berita Gianyar
Keluarga Wayan Sujena Tak Terima Disebut Terpidana Ditangkap di Jalan, Ini Kata Kejati Bali
Sujena merupakan terpidana yang telah divonis Pengadilan Negeri Denpasar terkait pelanggaran Pasal 378 KUHP terkait penipuan beberapa bulan lalu
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sempat menjadi tahanan rumah karena sakit, I Wayan Sujena warga Banjar Teges, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud yang kesehariannya tinggal di Banjar Singaperang, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali akhirnya memenuhi kewajiban mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.
Namun sebelum masuk Lapas, ia disebut ditangkap di jalanan.
Menurut versi keluarga, Sujena lah yang menyerahkan diri ke Mapolsek Payangan, Gianyar.
Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Minggu 13 Februari 2022, Sujena merupakan terpidana yang telah divonis Pengadilan Negeri Denpasar terkait pelanggaran Pasal 378 KUHP terkait penipuan beberapa bulan lalu.
Baca juga: Kecelakaan Lalulintas di Celuk Gianyar, Nyawa Ni Made Lami Tak Tertolong
Dimana, lokus perkara di bawah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Saat itu, majelis hakim memvonis yang bersangkutan satu tahun penjara.
Namun dikarenakan memiliki penyakit saraf kejepit, sehingga harus mendapatkan perawatan, akhirnya diapun menjalani beberapa bulan vonisnya sebagai tahanan rumah.
Sebab harus dilakukan terapi untuk menyembuhkan penyakitnya.
Beberapa bulan kemudian, Kejati Bali melayangkan surat panggilan pada Sujena untuk menjalani kurungan Lapas, karena informasinya yang bersangkutan sudah sembuh.
Akhirnya, karena beberapa alasan, yang bersangkutan pun dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 4 Februari 2022.
Hanya saja, pihak keluarga merasa tidak tenang.
Sebab, berdasarkan rilis di Denpasar, Sujena dikatakan ditangkap di tengah jalan, yang seolah-olah ia tak koperatif terhadap hukum.
Sebab versi keluarga, Sujena menyerahkan diri ke Polsek Payangan.
"Bapak tidak ditangkap di jalan. Tapi waktu itu Bapak sudah menyerahkan diri ke Polsek Payangan, dan sudah diterima dengan baik di sana. Kami sebagai keluarga tidak terima bapak dikatakan seperti itu, karena seolah-olah tidak koperatif," ujar anak terpidana, I Made W didampingi penasehat hukumnya, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, Minggu 13 Februari 2022.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan surat pemanggilan I pada tanggal 20 Januari 2022 dan juga surat pemanggilan II pada tanggal 25 Januari 2022.
Baca juga: Dewan Gianyar Usulkan Jembatan Maut Laplapan Ubud Masuk Megaproyek Ulapan
Dimana surat panggilan Kejati Denpasar tersebut justru dibawa oleh pelapor atau korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/lapas-kerobokanndshdgfkl.jpg)