Berita Karangasem
Polisi Amankan Seorang Penyalahguna Narkoba di Karangasem, Barang Bukti Disimpan di Bungkus Rokok
Pria asal Buleleng ini ditangkap di Br. Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Karangasem tanpa perlawanan dan digiring ke Polres
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Satuan Serse Narkoba (Satreskoba) Polres Karangasem mengamankan IKS lantaran bawa narkotika jenis sabu, Sabtu (12/2/2022).
Pria asal Buleleng ini ditangkap di Br. Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Karangasem tanpa perlawanan dan digiring ke Polres.
Penangkapan bermula dari info masyarakat jika ada peredaran narkoba jenis sabu di lokasi penangkapan.
Mendengar informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk membuktikan.
Baca juga: Beroperasi Sejak 2018, Sejumlah Tower Telekomunikasi di Karangasem Belum Kantongi Izin
Tim lidik Satreskoba Polres Karangasem gelar penyelidikan di sekitar Padang Bai & Tengading.
Petugas akhirnya mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan beberapa jam.
Saat itu pelaku sedang berdiri di sebuah toko butik.
Selanjutnya, yang bersangkutan diperiksa serta digeledah oleh petugas, disaksikan warga.
Hasilnya, ditemukan satu paket barang haram di dalam tas milik pelaku.
Barang tersebut ditemukan dalam tas yang disimpan di bungkus rokok berwarna putih. Berat bruto sekitar 0.66 gram dan netto 0.45 gram.
Saat ini petugas kepolisian sedang mendalaminya. Pelaku masih dimintai keterangan untuk proses pengembangan, dan pnyelidikan.
Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Dewa Gede Oka seizin Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna, membenarkan adanya pengungkapan kasus itu.
Saat diamankan si pelaku membawa satu paket narkotika jenis sabu. Pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Polres Karangasem.
"Kami cuma bisa membenarkan ada yang diamankan terkait dugaan menguasai satu paket narkotika. Kami masih kumpulkan bukti - bukti pendukung terutama hasil laboratorium. Kalau hasil lab sudah keluar baru nantinya disampaikan," jelas Dewa Gede Oka, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Rumah Pohon Sustainable Living Pertama di Karangasem, Cocok untuk Staycation di Akhir Pekan
Ditambahkan, penangkapan kasus nakotika jenis sabu merupakan tangkapan kedelapan selama Januari 2022.