Berita Karangasem

Polisi Amankan Seorang Penyalahguna Narkoba di Karangasem, Barang Bukti Disimpan di Bungkus Rokok

Pria asal Buleleng ini ditangkap di Br. Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Karangasem tanpa perlawanan dan digiring ke Polres

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Satuan Serse Narkoba (Satreskoba) Polres Karangasem mengamankan IKS lantaran bawa narkotika jenis sabu, Sabtu (12/2/2022).

Pria asal Buleleng ini ditangkap di Br. Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Karangasem tanpa perlawanan dan digiring ke Polres.

Penangkapan bermula dari info masyarakat jika ada peredaran narkoba jenis sabu di lokasi penangkapan.

Mendengar informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk membuktikan.

Baca juga: Beroperasi Sejak 2018, Sejumlah Tower Telekomunikasi di Karangasem Belum Kantongi Izin

Tim lidik Satreskoba  Polres Karangasem gelar penyelidikan di sekitar Padang Bai & Tengading.

Petugas akhirnya mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan beberapa jam.

Saat itu pelaku sedang berdiri di sebuah toko butik. 

Selanjutnya, yang bersangkutan diperiksa serta digeledah oleh petugas, disaksikan warga.

Hasilnya, ditemukan satu paket barang haram di dalam tas milik pelaku.

Barang tersebut ditemukan dalam tas yang disimpan di bungkus rokok  berwarna putih. Berat bruto sekitar 0.66 gram dan netto 0.45 gram.

Saat ini petugas kepolisian sedang mendalaminya. Pelaku masih dimintai keterangan untuk proses pengembangan, dan pnyelidikan.

Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP  I Dewa Gede Oka seizin Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna, membenarkan adanya pengungkapan kasus itu.

Saat  diamankan si pelaku  membawa satu paket narkotika jenis sabu. Pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Polres Karangasem.

"Kami cuma bisa membenarkan ada yang diamankan terkait dugaan menguasai satu paket narkotika. Kami masih kumpulkan bukti - bukti pendukung terutama hasil laboratorium. Kalau hasil lab sudah keluar baru nantinya disampaikan," jelas Dewa Gede Oka, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Rumah Pohon Sustainable Living Pertama di Karangasem, Cocok untuk Staycation di Akhir Pekan

Ditambahkan, penangkapan kasus nakotika jenis sabu merupakan tangkapan kedelapan selama Januari 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved