Eksekusi Lahan Ungasan Tertunda, Lie Herman Trisna Duga Ada Pihak yang Bermain
Eksekusi Lahan Ungasan Tertunda, Lie Herman Trisna Duga Ada Pihak yang Bermain
Penulis: Uploader | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eksekusi lahan seluas 56.850 meter persegi di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Rabu (9/2/2022) tertunda.
Terkait penundaan itu, pemohon eksekusi Lie Herman Trisna angkat bicara.
Dia menduga kuat ada permainan mafia.
Dijelaskan Lie Herman Trisna, perkara terkait lahan yang berdekatan dengan Pantai Melasti ini bergulir pada akhir tahun 2000.
Sebelumnya, lahan tersebut dibeli secara sah melalui mekanisme lelang negara, pada 18 Oktober 2000.
Ia lalu digugat berkali-kali oleh Sureg (Dkk).
Namun demikian, proses di Pengadilan Negeri Denpasar tetap dimenangkan oleh Lie Herman Trisna.
Kini, perintah pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap untuk eksekusi, justru tidak bisa dilaksanakan dan dihalang-halangi sejumlah pria berbadan kekar dan tanpa kehadiran pihak keamanan.
"Sudah ada penetapan eksekusi, malah Panitera dan Juru Sita PN Denpasar dihadang oleh sejumlah pria berbadan kekar yang tidak dikenal," cetusnya. Situasi saat itu memang tegang di tengah terik matahari.
Karena dihalangi, makanya untuk saat ini eksekusi tertunda.
Walaupun demikian, nantinya akan dilakukan kembali.
"Apakah dugaan saya benar, memang masih ada mafia tanah?," cetusnya dengan nada tanya.(*)