Berita Denpasar
Sempat Melarikan Diri Ditangkap Seusai Menempel Narkoba di Denpasar, Teguh Dituntut 11 Tahun Penjara
Pernah mendekam di penjara selama tujuh tahun karena kasus narkoba, tidak membuat Teguh Santoso (42) kapok.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Terdakwa menempel sabu dan ekstasi itu di seputaran Denpasar. Yakni di Renon, Jalan Buluh Indah, Jalan Gatot Subroto, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Teuku Umar.
Baca juga: Edarkan Sabu & Ekstasi, Dituntut 8 Tahun Penjara, Arum Setyono dan Komang Rudi Mohon Keringanan
Namun pergerakan terdakwa ternyata telah dipantau oleh petugas kepolisian. Saat akan ditangkap, terdakwa berusaha melarikan diri sambil membuang tiga plastik klip masing-masing berisi lima butir ektasi di depan toko buah Pulau Bungin, Pedungan, Denpasar Selatan.
Petugas kepolisian pun melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil meringkus terdakwa yang mengendarai mobil.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam mobil terdakwa berupa empat plastik klip masing-masing berisi lima butir ekstasi.
Juga tiga plastik klip masing-masing berisi lima butir ekstasi yang sempat dibuang terdakwa berhasil diamankan petugas kepolisian.
Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa, ditemukan belasan paket berisi ekstasi dan satu paket besar berisi sabu.
Selain itu diamankan satu timbangan elektrik, empat bendel plastik klip kosong, satu buah bong, serta barang bukti terkait lainnya.
Total paket ekstasi yang diamankan dari terdakwa yaitu sebanyak 25 paket dengan jumlah keseluruhan 117 butir berat bersih 47,1 gram.
Enam paket berisi sabu dengan berat bersih 59,02 gram. Bahwa total berat keseluruhan ekstasi dan sabu itu adalah 100,12 gram. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali