Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Nasional

Cara Perpanjangan SIM Online, Ini Daftar Biayanya

Kini pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan online, begini cara dan biayanya

Tayang:
Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Ilustrasi SIM. Cara Perpanjangan SIM Online, Ini Daftar Biayanya 

8. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

9. Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.

10. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.

11. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.

Selanjutnya mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjang masa berlaku SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.

Lebih lanjut berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.

• SIM A dan A umum: Rp 80.000

• SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

• SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

• SIM C: Rp 75.000

Baca juga: Bikin SIM Online Lebih Mudah Lewat Handphone, Berlaku Mulai Senin 12 April 2021, Begini Langkahnya

• SIM C1: Rp 75.000

• SIM C2: Rp 75.000

• SIM D: Rp 30.000

• SIM D khusus D1: Rp 30.000

• SIM Internasional: Rp 225.000

(Kompas.com/Arif Nugrahadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Cara dan Biaya Perpanjangan SIM secara Online

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved