Berita Denpasar
Pawai Ogoh-Ogoh dan Melasti di Denpasar Tunggu Keputusan Rapat Senin Depan
Setelah tanggal 14 Februari 2022, ternyata PPKM level 3 untuk Bali khususnya Denpasar masih terus berlanjut.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Bagi Desa Adat yang di luar ketentuan tersebut dapat melasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat dari Pura setempat.
Saat melasti, jumlah peserta yang ikut dalam prosesi upacara malasti paling banyak 50 orang.
Dilarang memakai atau membunyikan petasan atau mercon dan sejenisnya.
Bagi Krama Desa Adat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara.
Serta melaksanakan Catur Brata Panyepian dengan penuh rasa sradha bhakti.
Untuk kegiatan upacara Panca Yadnya agar tetap mengutamakan keselamatan bersama, mematuhi protokol kesehatan secara ketat, serta menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama PHDI Bali Nomor: 076/PHDIBali/VIII/2021 dengan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor: 008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021 tertanggal 8 Agustus 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya Dalam Masa Gering Agung COVID-19 di Provinsi Bali sampai COVID-19 di Bali secara resmi dinyatakan telah melandai.
Menegakkan kembali secara tegas Pararem Desa Adat tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID-19 di wewidangan soangsoang Desa Adat.
Juga mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong Penanggulangan COVID-19 Berbasis Desa Adat masing-masing, dengan dapat menggunakan sumber pendanaan dari sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) Dana Desa Adat dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021, Pendapatan Asli Desa Adat, dan/atau sumbangan pihak lain yang sah dan tidak mengikat. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar