Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Siap-siap Terima Tilang Elektronik, Polda Bali Launching ETLE Maret atau April Ini

Polda Bali sedianya berencana menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dalam launching tahap kedua

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Karsiani Putri
ist
SOSIALISASI - Kegiatan sosialiasi jajaran Satlantas Polresta Denpasar terkait penerapan ETLE di Simpang Buagan, Kota Denpasar, tahun 2021 lalu. Penerapan tilang elektronik tersebut akan dilakukan tahun ini. 

Kemudian surat penilangan dikirim melalui pos ke alamat pemilik kendaraan yang tertera dan wajib dilakukan konfirmasi untuk verifikasi oleh petugas.

Nantinya dalam lampiran surat konfirmasi bakal tertera identitas kendaraan bermotor, meliputi nomor polisi, jenis kendaraan, merk/type, STNK atas nama, Samsat penerbit, masa berlaku STNK, nomor rangka nomor mesin.

Sehingga terdapat sejumlah item yang diidentifikasi ditambah foto pelanggaran yang dilakukan, lengkap dengan hari dan waktu kejadian.

Dengan perangkat CCTV ETLE diambil bukti pelanggaran yang valid dan akurat dan hasil tangkapan kamera tersebut keluar sebagai bukti tilang bagi yang tertangkap melanggar.

Nantinya pelanggar bisa mengetahui pelanggaran dituliskan misal melakukan pelanggaran marka jalan, pelanggar dapat dikenakan hukuman atau denda sebagaimana tertulis dalam pasal 287 (1) UU No 22 Tahun 2009.

Ditambahkannya, Polda Bali juga bakal berkoordinasi dengan dealer-dealer/showroom kendaraan agar dalam transaksi jual beli kendaraan diwajibkan langsung memproses balik nama.

Sebab jika kedapatan terduga pelanggar bukan atas nama pribadi maka berisiko akan menerima pemblokiran nomor polisi sehingga tidak bisa melakukan pajak ulang sebelum dibaliknama.

Mekanisme sesuai dengan Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 pasal 115 ayat (3) Kendaraan dapat diblokir dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

"Aplikasi ERI Samsat untuk data riwayat kendaraan dan ETLE Korlantas Polri berjalan bersamaan nanti meng-capture kendaraan secara otomatis. Nanti alamatnya si pelanggar muncul. Surat konfirmasi dicetak dan dikirim ke pelanggar. Ada batas waktu mengkonfirmasi. Di dalam surat ada barcode dan nomor telepon untuk konfirmasi. Konfirmasi juga bisa dilakukan datang langsung ke Satlantas setempat. Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui riwayat, salah satunya apakah sudah dipindahtangankan, atau apakah benar dia yang melakukan, karena kalau tidak ada konfirmasi dan tindaklanjut, maka bisa diblokir saat pembayaran pajak," ujarnya.

"Sebab lampiran tilang dikirimkan sesuai dengan STNK atau TNKB. Jika tidak, maka nomor kendaraan dilakukan pemblokiran, karena ter-connect dengan Samsat," sambung dia.

Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak utamanya pelanggaran kasat mata tidak taat tata tertib lalu lintas, diantaranya melanggar marka, melanggar rambu, termasuk pelanggaran potensial laka, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan seat belt, menyerobot lalu lintas dengan kecepatan tinggi, tanpa menggunakan kelengkapan bermotor, dan lainnya.

"Ada beberapa pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE berkendara tidak tertib lalin. Jenis pelanggaran kasat mata di Simpang Buagan mayoritas melanggar marka dan tidak menggunakan helm," jelas dia.

Kompol Rahma mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalulintas dan mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan.

Diharapkan dengan diterapkannya E-TLE perilaku pengguna jalan dalam berlalulintas akan menjadi lebih tertib.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali Brigjen Pol Drs I Ketut Suardana MSi menghadiri acara Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap 1 secara virtual di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali, Denpasar, Selasa (23/3/2021).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved