Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Siap-siap Terima Tilang Elektronik, Polda Bali Launching ETLE Maret atau April Ini

Polda Bali sedianya berencana menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dalam launching tahap kedua

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Karsiani Putri
ist
SOSIALISASI - Kegiatan sosialiasi jajaran Satlantas Polresta Denpasar terkait penerapan ETLE di Simpang Buagan, Kota Denpasar, tahun 2021 lalu. Penerapan tilang elektronik tersebut akan dilakukan tahun ini. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Polda Bali sedianya berencana menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dalam launching tahap kedua, Jumat (18/2) menyusul Polda lainnya yang sudah menjalankan tilang elektronik dalam menghukum para pelanggar lalu lintas melalui "surat cinta".

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, Kompol Rahmawati Ismail menuturkan, penerapan tilang elektronik di wilayah hukum Polda Bali diundur dalam launching tahap kedua, Maret atau April 2022 sesuai arahan Korlantas Polri.

Baca juga: Ada Keluarga Pembalap Nginap di Bali, Wagub Cok Ace Sebut MotoGP Mandalika Sedikit Membantu

Baca juga: Iron Man from Darmasaba, Prof I Wayan Widhiada Ciptakan Robot Bionik Bantu Disabilitas

Baca juga: HARGA SPECIAL! PROMO Indomaret Selasa 15 Februari 2022, Rinso Deterjen Powder 1,8 Kg Rp44.900

"Ya benar, beberapa Polda sudah menerapkan. Sudah launching. Untuk Polda Bali sebenarnya mengikuti launching tahap kedua nanti. Memang rencananya 18 Februari ini, namun diundur. Ada penundaan sebentar arahan Korlantas. Jadi launching pada Maret atau April 2022. Yang jelas, tahun ini. Biar lebih matang persiapannya," kata Kompol Rahma saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin (14/2).

Kompol Rahma menyampaikan, pemasangan dan penerapan ETLE di Bali dilakukan secara bertahap, mulai dari satu titik pertama di Simpang Buagan Jalan Imam Bonjol-Jalan Teuku Umar.

"Sudah tahun lalu dipasang di Simpang Buagan, sudah tahap sosialisasi dan uji coba serta sudah siap digunakan. Sudah bisa melakukan pengiriman surat konfirmasi. Persiapan personel yang bertugas juga sudah siap," kata Rahma.

Selain menerapkan ETLE di Simpang Buagan, pemasangan perangkat ETLE rencananya juga bakal diterapkan di titik-titik lain secara bertahap.

Dikatakan Rahma, titik kedua ETLE bakal dipasang di kawasan Nusa Dua untuk menyambut pelaksanaan Presidensi G20.

Kedepan kamera ETLE diperbanyak secara bertahap karena satu titik menelan anggaran yang tidak sedikit.

"Ke depan Nusa Dua kesiapan mobilitas kegiatan G20. Kami baru ajukan permintaan dari Polda Bali ke Korlantas untuk kesiapan kegiatan itu. Memang ini ke depan rencananya diperbanyak dan disempurnakan secara bertahap. Seluruh polres, otomatis seluruh wilayah harus siap, tapi memang butuh waktu dan anggaran yang banyak," ujarnya.

Kamera tilang elektronik di Simpang Buagan sudah dipasang sejak 2021 dan Polda Bali sudah melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik.

Dalam perkembangannya, sistem sudah terintegrasi antara ETLE Polda Bali dan aplikasi Electronic Registration dan Identification (ERI) milik Samsat.

Sosialisasi dilakukan langsung menyasar ke pengguna jalan yang melintas di Simpang Buagan.

Petugas mendatangi setiap pengendara memberikan flyer dan menjelaskan tentang ETLE.

Sementara itu, teknis pelaksanaan dan pengawasan dilakukan langsung melalui back office Satlantas Polresta Denpasar.

Dalam sistem E-TLE, jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak diidentifikasi melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kemudian surat penilangan dikirim melalui pos ke alamat pemilik kendaraan yang tertera dan wajib dilakukan konfirmasi untuk verifikasi oleh petugas.

Nantinya dalam lampiran surat konfirmasi bakal tertera identitas kendaraan bermotor, meliputi nomor polisi, jenis kendaraan, merk/type, STNK atas nama, Samsat penerbit, masa berlaku STNK, nomor rangka nomor mesin.

Sehingga terdapat sejumlah item yang diidentifikasi ditambah foto pelanggaran yang dilakukan, lengkap dengan hari dan waktu kejadian.

Dengan perangkat CCTV ETLE diambil bukti pelanggaran yang valid dan akurat dan hasil tangkapan kamera tersebut keluar sebagai bukti tilang bagi yang tertangkap melanggar.

Nantinya pelanggar bisa mengetahui pelanggaran dituliskan misal melakukan pelanggaran marka jalan, pelanggar dapat dikenakan hukuman atau denda sebagaimana tertulis dalam pasal 287 (1) UU No 22 Tahun 2009.

Ditambahkannya, Polda Bali juga bakal berkoordinasi dengan dealer-dealer/showroom kendaraan agar dalam transaksi jual beli kendaraan diwajibkan langsung memproses balik nama.

Sebab jika kedapatan terduga pelanggar bukan atas nama pribadi maka berisiko akan menerima pemblokiran nomor polisi sehingga tidak bisa melakukan pajak ulang sebelum dibaliknama.

Mekanisme sesuai dengan Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 pasal 115 ayat (3) Kendaraan dapat diblokir dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

"Aplikasi ERI Samsat untuk data riwayat kendaraan dan ETLE Korlantas Polri berjalan bersamaan nanti meng-capture kendaraan secara otomatis. Nanti alamatnya si pelanggar muncul. Surat konfirmasi dicetak dan dikirim ke pelanggar. Ada batas waktu mengkonfirmasi. Di dalam surat ada barcode dan nomor telepon untuk konfirmasi. Konfirmasi juga bisa dilakukan datang langsung ke Satlantas setempat. Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui riwayat, salah satunya apakah sudah dipindahtangankan, atau apakah benar dia yang melakukan, karena kalau tidak ada konfirmasi dan tindaklanjut, maka bisa diblokir saat pembayaran pajak," ujarnya.

"Sebab lampiran tilang dikirimkan sesuai dengan STNK atau TNKB. Jika tidak, maka nomor kendaraan dilakukan pemblokiran, karena ter-connect dengan Samsat," sambung dia.

Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak utamanya pelanggaran kasat mata tidak taat tata tertib lalu lintas, diantaranya melanggar marka, melanggar rambu, termasuk pelanggaran potensial laka, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan seat belt, menyerobot lalu lintas dengan kecepatan tinggi, tanpa menggunakan kelengkapan bermotor, dan lainnya.

"Ada beberapa pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE berkendara tidak tertib lalin. Jenis pelanggaran kasat mata di Simpang Buagan mayoritas melanggar marka dan tidak menggunakan helm," jelas dia.

Kompol Rahma mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalulintas dan mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan.

Diharapkan dengan diterapkannya E-TLE perilaku pengguna jalan dalam berlalulintas akan menjadi lebih tertib.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali Brigjen Pol Drs I Ketut Suardana MSi menghadiri acara Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap 1 secara virtual di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali, Denpasar, Selasa (23/3/2021).

Wakapolda Bali Brigjen Ketut Suardana mengatakan sistem ETLE adalah salah satu program prioritas Kapolri.

Sistem ETLE di era 4.0 dirasa sangat penting, disamping sebagai program prioritas Kapolri juga untuk mengikuti perkembangan zaman dalam memanfaatkan teknologi.

Terpisah, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani didampingi Wakasat Lantas AKP Shinta Ayu Pramesti mengatakan, ETLE merupakan upaya penegakan hukum di bidang lalin berupa tilang elektronik.

Adapun dalam kinerjanya, ETLE menggunakan dua buah kamera pengawas yang terdiri dari kamera e-Police yang disebut Automatic Number Plate Recognition dan Kamera Check Point.

Kamera check point digunakan mengambil gambar (capture) pelat nomor kendaraan dan pelanggaran lalin yang melintas di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar, Pemecutan.

"Untuk itu, kami imbau masyarakat berdisiplin dalam berlalulintas. ETLE kami terapkan agar lebih ketat dalam mengawasi adanya pelanggaran lalu lintas. Meskipun di lapangan, kami masih gencar berikan teguran langsung jika ditemukan pelanggaran," katanya. 

Baca juga: Iron Man from Darmasaba, Prof I Wayan Widhiada Ciptakan Robot Bionik Bantu Disabilitas

Baca juga: HARGA SPECIAL! PROMO Indomaret Selasa 15 Februari 2022, Rinso Deterjen Powder 1,8 Kg Rp44.900

Baca juga: Ada Keluarga Pembalap Nginap di Bali, Wagub Cok Ace Sebut MotoGP Mandalika Sedikit Membantu

Pro Kontra Tanggapan Masyarakat

RENCANA pemberlakuan Electronic Traffic Law Enfircement (ETLE) mendapat respons beragam dari masyarakat.

Ada yang mendukung, ada pula yang tidak setuju alias menuai pro dan kontra.

Seorang warga Pemogan, Denpasar Selatan, Mbok Ade (30) mengaku sudah memahami tentang tilang elektronik, namun tidak mengetahui kapan bakal diberlakukan.

Ia mengaku setuju dengan penerapan tilang elektronik itu karena dapat mengubah karakter perilaku berkendara lebih tertib lalu lintas.

"Itu kan sudah dari tahun lalu ramai diberitakan, tapi belum diterapkan ya sampai sekarang. Saya sangat setuju. Kan tujuannya memang baik. Mengurangi pelanggaran lalu lintas. Orang-orang lebih tertib," kata Ade, pedagang warung kelontong.

Andi (38) warga di Jalan Gunung Soputan Denpasar mengaku lebih efektif jika tilang elektronik diterapkan, serta tidak makan waktu di jalan dan tidak malu terkena tilang di muka umum.

"Kalau saya rasa dengan tilang elektronik ini lebih efektif ya. Tidak memakan waktu di jalan dan tidak malu dilihat banyak orang kita kena tilang di jalan," tutur Andi yang berprofesi tukang pangkas rambut asal Medan ini.

Selly Salimah (29) warga Canggu, Kuta Utara, mengaku belum mengetahui banyak tentang tilang elektronik tersebut, namun dirinya mendukung program tersebut.

"Saya tidak begitu tahu tilang elektronik. Tapi kalau diterapkan ya tidak apa. Mungkin itu lebih memudahkan bagi petugas untuk menindak pelanggaran. Jadi pengendara, seperti saya, mungkin bisa lebih berhati-hati lagi," beber dia.

Andri Dino (25) warga Nusa Dua, mengaku kurang setuju dengan penerapan tilang elektronik Dia mengkhawatirkan penerapan tilang elektronik tidak ada kompromi untuk kemanusiaan.

"Saya kurang mendukung sih. Nanti di lampu merah maju dikit kena tilang karena hal apa yang tidak disengaja, misalnya. Apakah ada ruang kompromi kalau sistem tilang elektronik, misalkan kita tidak sengaja melanggar, tapi tertangkap kamera melanggar. Jadinya kan merugikan," ujar dia.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved