Berita Denpasar

Sidang Dugaan Korupsi Penyimpangan KUR di Bank BUMN Kota Denpasar, Riza Ajukan Keberatan

Terdakwa Riza Kerta Yudha Negara (33) telah menjalani sidang perdananya secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Riza Kerta Yudha Negara saat menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Riza Kerta Yudha Negara (33) telah menjalani sidang perdananya secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 15 Februari 2022.

Riza menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN KCU Trenggana, Kota Denpasar.

Diduga atas perkara ini terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya mendakwa terdakwa yang bekerja sebagai marketing atau mantri di Bank BUMN tersebut dengan dakwaan subsideritas. Dakwaan primer, perbuatan terdakwa Riza dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Terkait Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Diselesaikan Tanpa Pidana, ICW Sentil Pernyataan Jaksa Agung

"Dakwaan subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas Jaksa I Made Agus Mahendra Iswara. 

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Kahyangan Law Office mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ucap seorang anggota penasihat hukum terdakwa, Putu Angga Pratama kepada majelis hakim Tipikor pimpinan Hakim Putu Gde Novyartha. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Denpasar, Sidang Tuntutan Pidana Eks Kadisbud Denpasar Ditunda

Dengan demikian sidang pun akan kembali digelar pekan depan, mengagendakan pembacaan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa. 

Ditemui usai sidang, Putu Angga Pratama selaku penasihat hukum terdakwa menjelaskan, alasan diajukannya nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU karena ada beberapa hal yang belum terungkap. 

"Keberatan kami karena ada beberapa hal dalam kasus ini yang belum terungkap. Terkait dengan nama-nama yang masih (Daftar Pencarian Orang (DPO)."

"Di dakwaan jaksa ada empat orang yang DPO. Harusnya dan semestinya diungkap dengan fakta yang terbuka di persidangan," tegasnya. 

Tertera ada surat dakwaan JPU, ada empat orang yang ditetapkan sebagai DPO, yaitu Sukemi, Udin alias Safiudin, Yudha Aryoko alias Yudi. Diduga terdakwa Riza bersama keempat DPO tersebut memanipulasi proses kredit KUR di Bank BUMN itu. 

Perbuatan terdakwa bersama lainnya diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp126 juta, Sukemi (DPO) sebesar Rp2.721.108.153,58. Udin alias Safiudin (DPO) Rp19.250.000, Yudha Aryoko alias Yudi (DPO) Rp52.550.000, Ni Luh Budi Rp 165.600.000, dan Ayu Risma Damayanti sebesar Rp 41.430.000.

Di mana dari perbuatan itu, merugikan keuangan negara cq Bank BUMN tersebut sebesar Rp3.125.848.153,58.

Penghitungan tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas perkara ini periode 2016 sampai 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved