Berita Buleleng

Buntut Kasus Persetubuhan Siswi di Buleleng, Bapas Keluarkan Rekomendasi untuk Penegak Hukum

Penelitian dilakukan dengan memintai keterangan kedua tersangka, orangtuanya, serta beberapa tokoh masyarakat.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya 

Kasus ini terjadi pada Oktober 2021 lalu.

Korban kala itu dijemput oleh kedua pelaku di dekat rumahnya. Lalu korban dibawa ke sebuah penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Gerokgak.

Dalam perjalanan ke penginapan, korban terlebih dahulu diajak mampir ke sebuah warung untuk membeli sebotol arak.

Setelah arak didapatkan, korban pun diajak untuk meminum arak tersebut di sebuah penginapan. Ajakan untuk meminum arak sempat ditolak sebelumnya ditolak oleh korban.

Namun karena dipaksa, korban akhirnya bersedia untuk menenggak arak tersebut, secara bergiliran dengan kedua pelaku.

Akibat pengaruh minuman beralkohol, korban pun tidak sadarkan diri . Saat itu lah kedua pelaku menyetubuhi korban.

Selain itu, kedua pelaku juga sempat merekam korban yang dalam kondisi tidak mengenakan busana. Hingga akhirnya video itu tersebar di WhatsApp milik teman-teman sekolahnya.

Kasus ini akhirnya baru diketahui oleh polisi pada Januari lalu, setelah mengetahui adanya sebaran video korban. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved