Berita Buleleng

Buntut Kasus Persetubuhan Siswi di Buleleng, Bapas Keluarkan Rekomendasi untuk Penegak Hukum

Penelitian dilakukan dengan memintai keterangan kedua tersangka, orangtuanya, serta beberapa tokoh masyarakat.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Masih ingat dengan kasus persetubuhan siswi di Kecamatan Gerokgak?

Terbaru, Balai Pemasyarakatan (Bapas) telah mengeluarkan rekomendasi untuk penegak hukum dalam menjatuhkan hukuman kepada dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya dikonfirmasi Rabu (16/2/2022) mengatakan, Bapas telah melakukan penelitian terhadap kasus yang dilakukan oleh dua tersangka, yang notabenenya masih dibawah umur.

Penelitian dilakukan dengan memintai keterangan kedua tersangka, orangtuanya, serta beberapa tokoh masyarakat.

Baca juga: Perbekel Desa Bukti Buleleng Mulai Kosongkan Kantor, Pelayanan Dipindah ke Gedung Serba Guna

Hasilnya, Bapas mengeluarkan rekomendasi kepada penegak hukum, untuk menentukan kedua pelaku apakah akan dikembalikan kepada orangtua, masyarakat dan negara untuk dididik, atau dilakukan hukuman kurungan penjara.

"Rekomendasi dari Bapas seperti itu, nanti hakim yang memutuskan," ucapnya.

Meski kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, AKP Sumarjaya menyebut hingga saat ini keduanya tidak dilakukan penahanan. Melainkan hanya wajib lapor.

Penyidik saat ini telah merampungkan berkas perkaranya, dan akan segera dijilid.

Sehingga dalam waktu dekat, berkas perkara itu dapat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

"Nanti JPU akan melihat berkasnya. Kalau dirasa belum rampung, maka berkas perkara akan dikembalikan dan harus dilengkapi lagi oleh penyidik.

Kalau sudah dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke JPU," terangnya.

Disinggung terkait kondisi korban saat ini, Sumarjaya menyebut sudah mendapatkan pendampingan dari orangtuanya dan Unit PPA Polres Buleleng.

Sementara terkait tindakan kedua pelaku yang sempat merekam korban saat dalam kondisi tidak mengenakan busana, Sumarjaya mengaku hal itu akan diselidiki secara terpisah oleh penyidik.

"Untuk videonya nanti diselidiki. Sekarang fokus pada perbuatan persetubuhannya," tutupnya.

Baca juga: UPDATE: Jenazah Komang Ayu Akan Dimakamkan Besok di Setra Desa Pedawa Buleleng

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 14 tahun asal Kecamatan Gerokgak Buleleng disetubuhi oleh dua orang pria yang masih berusia 16 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved