Berita Jembrana

Kejari Jembrana Gandeng Perbekel, Bikin Kampung Restorative Justice

Program ini ialah menyelesaikan masalah dengan upaya perdamaian. Dan nantinya akan ada satu masalah diselesaikan dalam ruang RJ.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Noviana Windri
(Tribun Bali/I Made Ardhiangga).
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi, didampingi Kasipidsus dan Kasidatun Kejari Jembrana usai acara Ngopi Bersahaja, Rabu 16 Februari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggandeng Perbekel atau Kepala Desa Se Jembrana, untuk membuat kampung Restorative Justice (RJ).

Hal ini diketahui setelah, puluhan Perbekel diundang untuk bwrdiskusi dalam Ngopi Bersahaja (Ngobrol Penuh Inspirasi Bersama Sahabat Jaksa), di halaman kantor Kejari Jembrana, Rabu 16 Februari 2022.

Kepala Kejari Jembrana, Triono Rahyudi mengatakan, dalam pertemuan ini Kejari Jembrana tengah gencar melaksanakan program RJ (Restorative Justice).

Program ini ialah menyelesaikan masalah dengan upaya perdamaian. Dan nantinya akan ada satu masalah diselesaikan dalam ruang RJ.

“Kami akan dirikan kampung RJ, dengan teman Perbekel akan ada upaya membangun itu melalui peraturan desa,” ucapnya.

Baca juga: Tahanan Polres Jembrana yang Sebelumnya Kabur Kini Dilimpahkan ke Kejari Jembrana

Baca juga: 6 Tahanan Positif Covid-19 Kejari Jembrana Bali Dipindah ke Rutan Negara

Baca juga: UPDATE: Satu Tahanan Kejari Jembrana Sembuh Covid-19, Dipindah ke Rutan Kelas IIB Negara

Menurut dia, upaya ini ialah sebagai ruang diskusi, dimana sesuai pasal 33 B bahwa Kejaksaan akan membangun kemitraan dengan para penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya.

Harapannya dengan dilaksanakan ialah terbangun dan tercipta kesadaran hukum masyarakat.

Kemudian tercipta pemerintahan yang good and clean.

“Penekanan kami ialah pencegahan terjadinya Tipikor,” ungkapnya.

Triono menambhakan, bahwa dalam upaya hukum itu atau pencegahan itu perlu dioptimalkan.

Karena, upaya hukum itu Ultimum remedium atau yang memiliki pengertian bahwa apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi maka jalur tersebut ditempuh.

Sebelum mengoperasionalkan hukum pidana.

“Jadi singkatnya kami berharap sebelum melakukan, harus dicegah. Jadi ketika sudah dilakukan hal semacam ini masih melakukan tindakan pidana, maka akan ditindak,” bebernya.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved