Berita Jembrana

Tahanan Polres Jembrana yang Sebelumnya Kabur Kini Dilimpahkan ke Kejari Jembrana

Tahanan yang kabur dari tahanan Mapolres Jembrana, Gilang Adrianto, akhirnya dilimpahkan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jembrana.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Karsiani Putri
net
Ilustrasi penjara 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Tahanan yang kabur dari tahanan Mapolres Jembrana, Gilang Adrianto, akhirnya dilimpahkan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jembrana.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Rabu, 26 Januari 2022.

Namun, tahanan kemudian dititipkan kembali ke pihak Polres Jembrana. 

Baca juga: 3 Tahanan Polres Jembrana yang Kabur Akhirnya Bisa Dibekuk, Kapolres Jembrana Ungkap Kronologinya

Baca juga: Sambut Hari Raya Nyepi Saka 1944, STT Eka Cita Jembrana Bikin Ogoh-ogah Raksasa Berkepala Gajah

Baca juga: Jukung Terbalik, Dua Nelayan Pengambengan Jembrana Sempat Terombang-ambing di Tengah Laut

Baca juga: Guna Ciptakan Situasi Kamtibmas, Kapolres Jembrana Silaturahmi dengan Ketua Muhammadiyah Jembrana

Kasipidum Polres Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan, bahwa untuk pelimpahan tahap II ini, setelah pihaknya menilai bahwa bukti atau berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Maka dari itu untuk kemudian dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Jembrana untuk segera mungkin dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Negara untuk mendapat jadwal sidang.

“Sudah kami terima dan dinyatakan lengkap (P21),” ucapnya.

Menurut dia, bahwa Gilang sendiri ialah tahanan kejaksaan karena sempat kabur dari tahanan, pihaknya memutuskan untuk menitipkan di tahanan Polres Jembrana dengan pengawasan ketat polisi.

Baca juga: 3 Tahanan Polres Jembrana yang Kabur Akhirnya Bisa Dibekuk, Kapolres Jembrana Ungkap Kronologinya

Baca juga: Asik Bermain, Bocah 3,5 Tahun Tercebur ke Sumur di Melaya Jembrana

Rencana dalam waktu dekat, atau pada awal bulan depan pihaknya akan melimpahkan ke pengadilan.

“Saat ini kami proses pemberkasan penuntutan,” jelasnya.

Delfi menambahkan, bahwa percepatan pemberkasan pada tersangka Gilang ini mengingat sebelumnya sempat kabur dari tahanan Polres Jembrana bersama dua tahanan lain.

Karena itu, untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diingkan, proses dipercepat.

Gilang sendiri ditangkap usai kabur selama enam hari di Kabupaten Klungkung.

Baca juga: 3 Tahanan Polres Jembrana yang Kabur Akhirnya Bisa Dibekuk, Kapolres Jembrana Ungkap Kronologinya

“Proses kami percepat karena melihat tersangka pernah kabur dari tahanan,” bebernya. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved