Berita Gianyar
4 Warga Karangasem Ditangkap, Pencurian Pratima di Pura Dalem Pekung Gianyar
Pencurian pratima berupa uang kepeng dan bunga emas di Pura Dalem Pekung, Banjar Payangan Desa, Desa Melinggih
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Empat warga Kabupaten Karangasem mendekam di Mapolres Gianyar.
Mereka diamankan oleh Polsek Payangan atas laporan pencurian pratima berupa uang kepeng dan bunga emas di Pura Dalem Pekung, Banjar Payangan Desa, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan.
Pencurian telah dilakukan sejak tiga bulan lalu.
Namun korban baru mengetahui adanya pencuri tersebut, Jumat 11 Februari 2022.
Baca juga: UPDATE: Polisi Lakukan Peningkatan Patroli Pasca Pencurian Pratima di Desa Geluntung Tabanan
Dan, para pelaku ditangkap saat hari pelaporan itu juga.
Berdasarkan data Mapolsek Payangan, Rabu 16 Februari 2022, empat pelaku ini adalah, I Komang GS (37), I Ketut A (31), I Putu A (34) dan I Kadek S (24).
Semuanya berasal dari Kecamatan Selat, Karangasem.
Pelaku melakukan aksinya saat masih bekerja membuat penyengker pura yang menjadi TKP pencurian.
Saat ditangkap, pratima yang dicuri tersebut masih disimpan oleh para pelaku.
Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya mengakui hal itu.
Dia menjelaskan, sebelum menangkap, pada Selasa 1 Februari 2022, I Wayan Roja mewakili Desa Adat Payangan Desa membuat laporan kehilangan berupa 5.000 keping pis bolong atau uang kepeng asli.
Serta dua buah bunga emas dan uang sesari sekitar Rp 5 juta yang selama ini disimpan pihak adat di Pura Dalem Pekung Banjar Payangan Desa.
"Wayan Roja ini diberitahukan oleh Jro Made Sentana Putra, bahwa uang kepeng asli yang tersimpan di belakang balai paruman telah hilang. Setelah itu Roja beserta pemangku dan prajuru Desa Pekraman Payangan Desa bersama-sama mengecek kembali di keranjang tempat penyimpanan uang tersebut,"
"Sebelumnya ditaruh pada enam buah keranjang, dan hanya satu keranjang yang masih utuh sedangkan tiga keranjang habis diambil dan satu keranjang lagi disisakan dua ikat uang kepeng. Dan setelah itu kembali diperiksa gedong penyimpanan pratima dan ternyata gemboknya sudah dibuka dan yang hilang dua buah bunga emas, dan gentong penyimpanan uang sesari yang mana uang sesari hilang sekitar Rp 5.000.000. Akibat kejadian tersebut Desa Adat Payangan Desa mengalami kerugian Rp 35.800.000," kata Kapolsek Payangan.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Payangan menerjunkan Unit Opsnal menyelidiki dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mencari petunjuk di seputaran lokasi.
Kemudian dari hasil olah TKP tersebut selanjutnya unit opsnal mengumpulkan informasi.