Sponsored Content
Kembali Lampaui Kasus Positif Covid-19, Kasus Sembuh di Kota Denpasar Melejit di Angka 598 Orang
Kasus sembuh di Kota Denpasar kembali melampaui penambahan kasus positif Covid-19.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kasus sembuh di Kota Denpasar kembali melampaui penambahan kasus positif Covid-19.
Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Rabu (16/2), kasus meninggal dunia bertambah 3 orang dan kasus sembuh bertambah 598 orang.
Sementara itu, kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 439 orang.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Bali Per 16 Februari 2022: Positif 1.518, Sembuh 1.823 & Meninggal 12 Orang
Baca juga: K3S Kota Denpasar Kembali Terima CSR Kursi Roda & Tongkat Kaki 4 dari Sanidata Group
Baca juga: Ny. Sagung Antari Jaya Negara Minta Program Bidang Pokja PKK Bersinergi Dengan Perangkat Daerah
Baca juga: KONDISI Jenazah Novi Amelia Saat Ditemukan, Minim Busana & Luka Lebam Usai Terjun dari Lantai 8
Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat 47.742 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 40.649 orang (85,14 persen), meninggal dunia sebanyak 1.029 orang (2,16 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 6.064 orang (12,70 persen).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini penularan virus Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi.
Karenanya, diimbau kepada masyarakat agar jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan.
"Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus covid akan terus meningkat, sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin prokes, taati aturan saat penerapan PPKM," ujar Dewa Rai.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini.
Dalam beraktifitas, penerapan protokol kesehatan tetap harus wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM Level 3 Jawa-Bali.
Terlebih lagi saat ini adanya mutasi Covid-19 dengan varian baru yang disebut dengan varian Omicron.
Baca juga: Kemenkes Buka Pendaftaran Relawan Penanganan Covid-19 Tahun 2022, Simak Posisi dan Syaratnya
“Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah kemungkinan menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat, jadi intinya kapanpun dan dimanapun harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, terlebih saat ini virus sudah bermutasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian.
Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, penyekatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil calling atau door to door, optimalisasi Isoter serta melaksanakan penyemprotan disinfektan serta eco enzym wilayah secara terpadu.
Selain itu, Pemkot Denpasar juga terus berupaya untuk memaksimalkan realisasi vaksinasi kepada masyarakat, dan vaksinasi menyasar anak anak usia sekolah 12-17 tahun serta usia 6-11 tahun, ibu hamil dan disabilitas.
Selain itu, Kota Denpasar juga telah memulai pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster.