Berita Denpasar

Tiga dari Empat WNA yang Terlibat Pengeroyokan Diusir dari Indonesia

Tiga dari empat Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan viral di media sosial akhirnya diusir atau dideportasi dari Indone

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Dikawal ketat beberapa petugas Rudenim Denpasar, tiga WNA yang melakukan pengeroyokan dideportasi dari Indonesia. 

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah menyampaikan akan melakukan upaya yang maksimal agar proses deportasi OZ tidak mengalami hambatan.

Seperti diketahui, awal Februari 2022, terjadi keributan disertai aksi kekerasan antara beberapa WNA di salah satu villa di Kuta Utara.

Kejadian itu dipicu oleh hilangnya sepeda motor yang disewa oleh VK.

Hal itu pun menyebabkan pertikaian beberapa orang WNA yang berasal dari VK sebagai penyewa dengan pihak pemilik penyewaan kendaraan yang dikelola seorang WNI wanita dengan kekasihnya WN Ukraina OZ (54). 

Atas berita viral yang berkembang di media sosial, jajaran Polda Bali akhirnya berhasil mengamankan empat WNA yang terlibat, yaitu OZ, VK, AT dan ID.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Secara Resmi Dibuka, Sediakan Kuota Sebanyak 500 Ribu

Baca juga: Termasuk Bali, WHO Sebut 3 Provinsi di Indonesia Berada di Tingkat Penularan Covid-19 Sangat Tinggi

Kemudian pada tanggal 4 Pebruari 2022 keempat WNA tersebut diserahkan oleh pihak Polda Bali kepada Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Keimigrasian yang dilakukan di Rudenim Denpasar

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved