Berita Denpasar
Tiga dari Empat WNA yang Terlibat Pengeroyokan Diusir dari Indonesia
Tiga dari empat Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan viral di media sosial akhirnya diusir atau dideportasi dari Indone
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga dari empat Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan viral di media sosial akhirnya diusir atau dideportasi dari Indonesia.
Ketiga WNA dideportasi oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumhum) Bali.
Baca juga: UPDATE: 4 WNA yang Terlibat Pengeroyokan di Bali Segera Dideportasi, Dua Pelaku Lain Masih Buron
Baca juga: 2 WNA Kasus Pengeroyokan di Kuta Utara Masih Buron, Polda Bali Terus Lakukan Pencarian
Baca juga: Termasuk Bali, WHO Sebut 3 Provinsi di Indonesia Berada di Tingkat Penularan Covid-19 Sangat Tinggi
Mereka yang dideportasi ke negara asalnya adalah ID (38), VK (30) dari Ukraina dan AT (49) asal Rusia.
Sementara satu orang lagi atas nama OZ asal Ukraina belum dideportasi oleh pihak Rudenim.
Ini karena hingga saat ini masih terdapat komunikasi antara OZ dengan pihak kuasa hukumnya terkait kasus yang menimpanya tersebut.
Terkait pendeportasian ketiga WNA tersebut ke negaranya masing-masing, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, bahwa ID,VK, dan AT dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Polda Serahkan Pelaku ke Imigrasi, 4 WNA yang Terlibat Pengeroyokan di Badung Segera Dideportasi
Baca juga: UPDATE: 4 WNA yang Terlibat Pengeroyokan di Bali Segera Dideportasi, Dua Pelaku Lain Masih Buron
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," terangnya melalui siaran pers, Jumat, 18 Februari 2022.
Lebih lanjut dijelaskan Jamaruli, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan paling singkat selama emam bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Ini berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," paparnya.
Pendeportasian ID,VK, dan AT menggunakan maskapai Citilink QG 685 rute Denpasar- Cengkareng. Ketiganya dikawal ketat oleh enam petugas Rudenim sejak pemberangkatan dari Bali.
Dari Cengkareng, ketiganya diterbangkan ke negara masing-masing menggunakan pesawat Turkish Airways TK 57 dengan perhentian pertama di Istanbul yang direncanakan lepas landas hari ini pada pukul 21.40 WIB.
ID dan VK akan dideportasi ke Ukraina dengan rute Cengkareng - Istanbul - Boryspil International Airport, Kiev.
Sedangkan AT akan dideportasi ke Rusia dengan rute Cengkareng - Istanbul - Vnukovo International Airport, Moscow.