Berita Nasional

Buruh di Jatim Titip Aspirasi ke AHY: Perjuangkan agar Menaker Cabut Aturan JHT Cair Diusia 56 Tahun

"Kami belum selesai dengan kesedihan UU Cipta kerja, saat ini sudah ada aturan baru soal jaminan hari tua (JHT).

Editor: Wema Satya Dinata
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertemu dengan serikat buruh saat berkunjung ke Maspion di Gedangan Sidoarjo, Sabtu (19/2/2022). 

"Tugas kami sebagai penyambung lidah rakyat baik di jalur legislatif baik pusat maupun daerah.

Mudah-mudahan kami bisa memperjuangkan aspirasi serikat pekerja. Ini bukan hanya dari Maspion atau Jawa Timur, namun juga dari berbagai daerah," tegasnya.

Penolakan ini seharusnya bisa menjadi alarm pemerintah pusat untuk segera mencabut aturan ini.

"Saya baru kembali datang dari Makassar, juga merasakan hal yang sama (menolak)," ujar AHY menambahkan.

"Mereka marah, kecewa, sedih, tentunya memohon pertolongan dan keadilan. Inilah tugas kita. Kami siap memperjuangkan dan mencari keadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) sudah melalui proses rembuk dengan berbagai pihak, termasuk dengan DPR RI.

Ida Fauziyah berujar, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder yang mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Menaker juga mengatakan, bahwa Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021.

Adapun agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Buruh di Sidoarjo Bertemu AHY, Titip Harapan Dorong Menaker Cabut Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Tahun,

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved