Berita Bali
Dianggap Rugikan Pekerja, SPSI Bali Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT
Para pekerja ramai-ramai menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Permenaker yang diundangkan pada 4 Februari lalu ini akan diberlakukan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
ist
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bali, I Wayan Madra
Memang ada yang sudah kembali dipekerjakan, akan tetapi belum maksimal.
Baca juga: SEPUTAR Aturan Baru JHT: Dikritik Puan Maharani, Padahal Mengacu UU yang Pernah Diteken Megawati
“Kita belum melihat perubahan, barangkali domestik ada yang datang Sabtu Minggu. Ada beberapa yang sudah dipekerjakan kembali, tapi waktunya terbatas, dan kebanyakan mereka masih menghabiskan waktu di rumah,” katanya.
Ia pun berharap wisatawan asing bisa lebih banyak datang ke Bali.
Sehingga pekerja yang dirumahkan ataupun di PHK bisa kembali menempati posisinya semula. (*)
Berita lainnya di Pencairan JHT Pekerja