Berita Denpasar
Dua Pelaku Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, 17 Kilogram Paket Sabu Ditemukan
Dua Pelaku Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, 17 Kilogram Paket Sabun DitemukanDua Pelaku Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, 17 Kilogram Paket Sabun Ditem
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus peredaran narkoba berhasil diungkap pihak kepolisian, pelaku kelas kakap bernama M Ansar dan Aulia Rahman diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar pada Sabtu 19 Februari 2022 malam.
Hasilnya dari tangan kedua pelaku, polisi mendapat barang bukti jenis sabu-sabu seberat 17 kilogram yang dikemas dalam bentuk teh dari China.
Bahkan dalam pengerebekan kemarin malam di kawasan Glogor Carik, Denpasar Selatan, Kota Denpasar petugas juga menemukan barang bukti jenis kokain dan ratusan pil ekstasi.
Berdasarkan informasi dari petugas dilapangan pengungkapan ini menjadi yang terbesar di tahun 2022, meskipun sebelumnya polisi mengungkap seorang residivis Lu Ming Fe dengan bukti 1,5 kilogram sabu.
"Keduanya merupakan pengedar yang diringkus saat bertransaksi di Glogor Carik," ujar sumber yang tidak disebutkan namanya, Minggu 20 Februari 2022.
Baca juga: Mesin Pengolah Sampah Residu di Tabanan Ditargetkan Beroperasi Maret 2022, Mampu Olah 10 Ton/Hari
Baca juga: Pencuri Bebek di Tabanan Dijerat Pasal Pencurian Ringan, Ngaku Dua Kali Mencuri di TKP yang Sama
Dalam keterangan petugas, pengungkapan ini berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemantauan di lokasi, petugas melihat ada dua orang yang mencurigakan dan tengah melakukan transaksi dengan sistem tempel.
Selanjutnya dua orang bernama Ansar dan Aulia Rahman diamankan petugas kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di TKP petugas menemukan barang bukti beberapa paket sabu.
Keduanya kemudian di giring ke tempat tinggalnya, hasilnya di sebuah rumah kos yang ditempati para pelaku petugas menemukan barang bukti yang dicari masing-masing sabu, ekstasi dan kokain.
"Barang bukti sabu, ditemukan dalam plastik besar yang dibungkus dengan kemasan teh China. Ada 17 kilogram dan bernilai puluhan miliar," tambahnya.
Hingga kini, kasus peredaran narkoba masih terus dikembangkan pihak kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Terpisah, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas membenarkan pengungkapan tersebut, namun pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Mohon waktu pengembangan dulu ya," ujar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Minggu 20 Februari 2022.
Baca juga: Mesin Pengolah Sampah Residu di Tabanan Ditargetkan Beroperasi Maret 2022, Mampu Olah 10 Ton/Hari
Baca juga: BANJIR DISKON! Promo Alfamart Hingga 28 Februari 2022, Indomie Goreng Jumbo Beli 2 Rp 6.800
Baca juga: Pencuri Bebek di Tabanan Dijerat Pasal Pencurian Ringan, Ngaku Dua Kali Mencuri di TKP yang Sama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sdasdasdasdasfoto-istimewa.jpg)