Berita Tabanan

Pencuri Bebek di Tabanan Dijerat Pasal Pencurian Ringan, Ngaku Dua Kali Mencuri di TKP yang Sama

praktis berbeda dengan laporan atau pengakuan korban yang mengalami kehilangan sejak enam bulan terakhir dengan jumlah puluhan bebek

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
pixabay.com
Ilustrasi pencurian. Pelaku Pencurian Bebek di Tabanan Dijerat Pasal Pencurian Ringan, Mengaku 2 Kali Mencuri di TKP yang Sama 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pelaku pencurian bebek yang terjadi di Kerambitan mengaku telah melakukannya sebanyak dua kali.

Selama diperiksa penyidik Polsek Kerambitan, pelaku I Ketut Sumariada telah mengaku melakukan pencurian dua kali bebek korbannya di Banjar Bantas, Desa Penarukan, Kecamatan Kerambitan.

Dengan pengakuan tersebut, praktis berbeda dengan laporan atau pengakuan korban yang mengalami kehilangan sejak enam bulan terakhir dengan jumlah puluhan bebek.

"Setelah kita periksa, terhadap korban yang sama atau TKP yang sama, pelaku mengaku melakukannya sebanyak dua kali," kata Kapolsek Kerambitan, Kompol Bambang Gde Artha, Minggu 20 Pebruari 2022.

Baca juga: Pasutri Gondol HP Tukang Press Ban Dalam, Niat Mencuri Sampai ke Tabanan, Incar Korban yang Lengah

Menurut Kompol Bambang, setelah pemeriksaan tersebut pelaku I Ketut Sumariada tak ditahan.

Sebab, pelaku ini dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.

Sehingga, pelaku akan segera menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Selasa 22 Februari 2022 mendatang.

"Dia (pelaku) diterapkan pasal 364 KUHP karena kerugian pencurian tidak banyak dan masuk ke pencurian ringan.

Ia akan menjalani sidang tipiring Selasa depan di PN Tabanan," jelasnya.

Disinggung mengenai penahanan pelaku, Kompol Bambang menjelaskan untuk pelaku yang terkena pasal pencurian ringan tidak boleh ditahan.

Mereka hanya menjalani proses tipiring nantinya di pengadilan.

"Nanti hanya kena tipiring saja sesuai ketentuan," tandasnya.

Sebelumnya, I Ketut Sumariada seorang warga asal Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Tabanan dan Polsek Kerambitan, Rabu 16 Pebruari 2022.

Ia diamankan lantaran melakukan pencurian bebek milik warga Desa Penarukan.

Baca juga: Kisah Pak Jojon, Seorang Ahli Senapan Angin dari Tabanan, Rekor Tembak 197 Tupai dalam Satu Hari

Sumariada melancarkan aksinya pada tengah malam dengan cara merusak kandang bebek milik korban dan mengambilnya ke dalam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved