MULAI MARET 2022, Untuk Bikin SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan
Berlaku mulai Maret 2022 nanti, anda wajib memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan agar bisa mengurus berbagai keperluan.
TRIBUN-BALI.COM - Mulai Maret 2022, pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi warga Indonesia.
Setiap warga negara yang ingin mengurus berbagai keperluan administrasi seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib harus memiliki BPJS Kesehatan
Pemerintah menerbitkan aturan baru bagi anda warga Indonesia.
Berlaku mulai Maret 2022 nanti, anda wajib memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan agar bisa mengurus berbagai keperluan.
Baca juga: Ratusan Masyarakat Ikuti Vaksinasi Booster, Kompol Hendra: Vaksin Penting untuk Jaga Herd Immunity
Baca juga: Warung Laklak Pengangon di Desa Bakas Klungkung Ludes Terbakar, Di Lokasi Minim Alat Pemadam Api
Baca juga: Petani Arak Tradisional di Karangasem Keluhkan Menjamurnya Produksi Arak Gula,Ini Kata Gubernur Bali
Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana Punya Riwayat Sakit Jantung Sejak 13 Tahun Lalu
Seperti mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hendak berangkat ibadah haji, dan jual beli tanah.
Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Peraturan tersebut talah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.
Dalam aturan tersebut, Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," bunyi Inpres No.1 Tahun 2022.
Jokowi menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.
"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," lanjutnya.
Adapun Presiden Jokowi juga menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah
BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai 1 Maret 2022.
Penjelasan ATR/BPN
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah. "Benar," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).