Berita Tabanan
Pasutri Gondol HP Tukang Press Ban Dalam, Niat Mencuri Sampai ke Tabanan, Incar Korban yang Lengah
Pasutri atas nama Moch Sofyan Effendi (31) dan istrinya Hunnah (35) diamankan polisi lantaran melakukan pencurian handphone milik warga yang tinggal
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Polres Tabanan
Pasangan suami istri (Pasutri) pelaku pencurian handphone saat diamankan Satreskrim Polres Tabanan
"Pelaku kebetulan saat itu sedang lewat di TKP. Nah, ketika melihat hp korban dan korban sedang tidur mereka mengambilnya," ungkapnya.
Setelah itu, kata dia, para pelaku ini kabur ke wilayah Buleleng karena sebelumnya pasutri ini memang berniat memantau situasi untuk selanjutnya melakukan pencurian di Tabanan.
Selanjutnya hp tersebut tidak dijual namun digunakan untuk dirinya sendiri.
"Jadi pelaku ini memang sengaja berkeliling dan melihat korban lengah di Tabanan mereka langsung beraksi," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Sofyan dan Hunnah disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
"Saat ini kita sudah amankan di Polres untuk penanganan lebih lanjut," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan