Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 2022 Segera Dibuka Mulai 25 Februari
Periode pendaftaran LPDP 2022 Tahap 1 akan dilakukan pada 25 Februari hingga 27 Maret 2022 melalui laman http://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.
- Sosial-budaya.
Di samping itu, LPDP juga mendorong akselarasi riset dan inovasi strategis nasional untuk kemajuan Indonesia melalui program pendanaan Riset Inovatif Produktif.
Sejarah LPDP
Dikutip dari LPDP Kemenkeu, dalam UUD 1945, terdapat amanah untuk memberdayakan fungsi pendidikan minimal dua puluh persen dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010, melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010, menyepakati sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).
Adapun DPPN dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).
Baca juga: 5 Beasiswa S1 yang Dibuka Januari-Februari 2022, Kuliah Gratis Hingga Dapat Tunjangan
Baca juga: Pemkab Jembrana Gelontorkan Rp2,4 Miliar untuk Beasiswa 800 Mahasiswa
Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
Akan tetapi, pelaksanaan itu harus didukung oleh pejabat dan pegawai dari kedua kementerian tersebut.
Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Organisasi ini berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama).
Lalu, melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.
Pemerintah menetapkan Perpres Nomor 12 tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (DAP) untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana abadi pendidikan.
Arah kebijakan strategis dalam pengelolaan dana abadi pendidikan ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri atas sembilan jajaran menteri.
Akhir 2021, melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan, LPDP diamanahi untuk mengelolaan dana abadi selain DPPN yaitu Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.
Dengan regulasi tersebut, program-program pemanfaatan dana abadi di bidang pendidikan dilakukan oleh LPDP bekerja sama dengan:
Baca juga: Pengen Kuliah Gratis Plus Dapat Uang Saku? BCA Berikan Beasiswa 2022 Lulusan SMA/SMK, Ini Syaratnya
Baca juga: Telkom University Buka Beasiswa S1 Tahun 2022, Berikut Persyaratannya