Info Populer

ARTI WARNA Status PeduliLindungi, Ada Hijau, Kuning, Merah & Hitam

Aplikasi PeduliLindungi bukan hanya untuk mengecek dan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.

Editor: Karsiani Putri
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
ILUSTRASI- Pengunjung mengisi aplikasi PeduliLindungi di depan pintu masuk Supermarket Tiara Dewata, Denpasar, Selasa 14 September 2021. 

Dengan status warna merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19.

Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.

Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK atau nomor paspor dan nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.

Warna hitam

Dengan status warna hitam, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

  1. Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  2. Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari
  3. Baru tiba dari luar negeri.

Lakukan isolasi mandiri atau karantina dan melakukan tes antigen atau PCR dengan ketentuan:

1. Kasus positif Covid-19:

Segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 2 kali dengan jarak 24 jam (misalnya pada H+5 dan H+6).

Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula.

Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

2. Kasus kontak erat:

Segera karantina mandiri dan lakukan tes antigen/PCR pada H+0 (entry test hari ke-1) dan H+4 (exit test hari ke-5). Jika hasil negatif, status warna PeduliLindungi akan kembali seperti semula.

Tanpa tes, status berubah pada H+14 sejak terdata sebagai kontak erat.

3. Kedatangan luar negeri:

Karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.

Baca juga: Sebanyak 2,4 Juta Orang Harus Ulangi Vaksinasi Covid-19 Dosis 1, Begini Penjelasan Kemenkes 

Baca juga: Kemenkes Buka Pendaftaran Relawan Penanganan Covid-19 Tahun 2022, Simak Posisi dan Syaratnya

Jika Anda bukan termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status hitam, hubungi Call Center 119 ext. 9 atau email sertifikat@pedulilindungi.id.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kenali, Ini Arti Warna Status PeduliLindungi: Ada Hijau, Kuning, Merah, dan Hitam

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved