Berita Bali
Mafia Visa Diungkap Wagub Cok Ace, Ketua ASITA Bali Angkat Bicara
Berbicara mengenai visa, terdapat agen yang khusus menjual visa, kemudian juga terdapat agen yang khusus meng-handle paket tour seperti ASITA
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ketua Dewan Pengurus Daerah Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (DPD ASITA) Bali, Putu Winastra tanggapi soal mafia Visa Rp. 5,5 juta untuk jalur cepat berwisata ke Bali.
Berbicara mengenai visa, terdapat agen yang khusus menjual visa, kemudian juga terdapat agen yang khusus meng-handle paket tour seperti ASITA.
"Saya kira kalau agen visa ini menjual dengan harga mahal itu cuma etika nya kurang pas ketika kita mengharapkan wisman datang. Nah sebenarnya yang perlu kita cari tahu adalah kenapa orang berani berbuat seperti itu," kata dia pada, Senin (21 Februari 2022).
Menurutnya permasalahan tersebut berada pada hulu atau awal dari permasalahan tersebut.
Baca juga: Cok Ace Ungkap Praktik Mafia Visa di Bali, Wisatawan Diminta Bayar Rp 5,5 juta untuk Jalur Cepat
Ia mengatakan perusahaan travel yang diduga menjadi mafia tersebut merupakan hilir dari aturan-aturan untuk kedatangan wisatawan mancanegara yang terkesan 'menjelimet'.
"Ketika orang menjual visa dengan harga tersebut, itu kan hilir ya sebenarnya yang dicari hulunya dulu. Kenapa orang berani menjual seperti itu? Karena menganggap aturan itu terlalu menjelimet sehingga orang mau sesuatu yang mudah tidak mau menjelimet akhirnya dia serahkan kepada agen visa itu untuk mengurus," tambahnya.
Dengan mengutus agen travel tersebut untuk mengurus visa, otomatis agen travel tersebut memerlukan biaya yang tinggi untuk itu.
Oleh karena itu menurut pandangannya permasalahan regulasi yang harus dipermudah. Sehingga orang-orang tidak akan bermain.
"Jadi sekarang visa ini dijual dengan harga mahal memang visa bisnis esensial. Bukan visa turis, tetapi bisnis esensial yang dipakai untuk visa kunjungan atau wisata. Kalau bisnis esensial persyaratannya seperti yang sudah sering kita bahas," terangnya.
Sementara untuk saat ini wisatawan mancanegara menggunakan visa wisata yang selama aturannya masih bisnis esensial maka mau tidak mau harus mengikuti aturan tersebut.
"Supaya tidak ada aturan itu ya otomatis permenkumham 34 lah harus dirubah supaya aturan itu tidak ada," jelasnya.
Ia pun tidak mengetahui siapa agen travel yang memainkan harga visa tersebut.
Namun ia menegaskan, yang jelas agen travel yang sempat disebut oleh Pemerintah Provinsi Bali bukan anggota ASITA.
Kendati begitu, ia tidak menjamin bahwa tidak ada anggota ASITA yang memainkan harga visa untuk wisman.
Baca juga: Alur, Syarat dan Biaya Pembuatan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ketua-dewan-pengurus-daerah-association-of-the-indonesian-tours-a.jpg)