Berita Buleleng

Sempat Terjerat Kasus Korupsi, 5 Mantan Penjabat Dispar Buleleng Bebas, 2 Lain Menyusul Selasa Besok

Sempat Terjerat Kasus Korupsi, Lima Mantan Penjabat Dispar Buleleng Bebas Dua Lainnya Menyusul Selasa BesokSempat Terjerat Kasus Korupsi, Lima Mantan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Harun Ar Rasyid
praag.ord
ILUSTRASI KORUPSI: Pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau) sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian. Penyelidikan dilakukan polisi setelah Sekaa (organisasi kepemudaan) di Kabupaten Jembrana menyoal pengadaan, karena uang yang diterima tak sesuai dengan pengajuan. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sebanyak lima narapidana kasus korupsi program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE telah menghirup udara bebas. Ke limanya bebas dari penjara Lapas Kelas IIB Singaraja, pada 17 Februari kemarin.

Kalapas Kelas IIB Singaraja I Wayan Putu Sutresna pada Senin 21 Februari 2022 mengatakan lima narapidana kasus korupsi yang telah menghirup udara bebas itu diantaranya Putu Budiani, Kadek Widiastra, Putu Sudarsana, dan I Gusti Ayu Maheri Agung, dan Nyoman Ayu Wiratini. Ke lima dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama satu tahun penjara, atau terhitung sejak 17 Februari 2021 lalu.

Sutresna pun tidak menampik, ada dua narapidana lainnya yang sejatinya juga hanya dijatuhkan hukuman kuruangan selama satu tahun penjara. Diantaranya Nyoman Sempiden dan I Nyoman Gede Gunawan. Namun keduanya tidak bisa bebas bersama dengan lima narapidana lainnya, karena sempat mendapatkan penangguhan karena sakit. Keduanya dapat menghirup udara bebas pada Selasa (22/2) besok.

Sementara narapidana Made Sudama Diana, sesuai putusan dari majelis hakim, mendapat hukuman paling lama. Dimana, mantan Kepala Dins Pariwisata Buleleng ini diputus menjalani hukuman penjara selama dua tahun lebih delapan bulan penjara (32) bulan. Sehingga Made Sudama Diana dapat dinyatakan bebas dari penjara pada Oktober mendatang.

"Lima narapidana yang sudah bebas, ditambah dua yang akan bebas pada Selasa besok ini tidak mendapatkan remisi, karena tanggal bebasnya lebih dahulu dari remisi khusus hari raya Nyepi. Sementara untuk Made Sudama Diana, nanti akan kami usulkan agar mendapatkan remisi," ucapnya.

Sebelum dinyatakan bebas, jelas Sutresna, ada beberapa syarat adiministrasi yang harus dipenuhi oleh para narapidana. Diantaranya harus memiliki surat penahanan, surat putusan, surat pelaksanaan putusan, eksekusi dari kejaksaan, serta telah membayar lunas denda serta uang pengganti.

Selama menjalani masa hukuman, ke delapan mantan pejabat Dispar Buleleng itu dinyatakan aktif dalam berkegiatan. Khusus untuk terpidana perempuan, sehari-hari mengikuti kegiatan tata buga, menyulam, serta menjahit canang di dalam lapas. Sementara terpidana pria mengikuti kegiatan bimbingan kerja seperti melukis dan membuat kerajinan bonsai mini dari limbah bekas.

"Saya berharap kedepan mereka yang sudah bebas ini tidak mengulangi perbuatannya. Mereka bisa berperan aktif dalam masyarakat, serta taat dan tertib hukum agar tidak kemvalu melakukan tindak pidana," tutupnya. (rtu)

Baca juga: Info Gempa BMKG: Gempa Bumi 5,8 Guncang Ruteng Manggarai

BERITA LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved