Berita Jembrana

Terkait Penyelundupan 9 Penyu Hijau, Polres Jembrana Sudah Tetapkan Tersangka 

Polres Jembrana sudah menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan penyu hijau. 

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Tersangka penyelundupan penyu saat diinterogasi oleh Kapolres AKBP Dewa Juliana, Senin 21 Februari 2022. 

Nantinya, setelah sembuh maka akan dilepasliarkan.

Ukuran penyu tersebut ada yang paling besar dengan krapas panjang 104 cm, panjang 100 cm, paling kecil panjang 46 cm dan lebar 44 cm. 

Usia penyu paling tua 90 tahun dan paling kecil 1 sampai 2 tahun. 

"Setelah ada hasil pengecekan kondisi kesehatan penyu-penyu, segera kita lepasliarkan ke habitatnya. Lebih cepat lebih baik," terangnya. (*)

Berita lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved