Berita Jembrana

Terkait Penyelundupan 9 Penyu Hijau, Polres Jembrana Sudah Tetapkan Tersangka 

Polres Jembrana sudah menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan penyu hijau. 

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Tersangka penyelundupan penyu saat diinterogasi oleh Kapolres AKBP Dewa Juliana, Senin 21 Februari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Polres Jembrana sudah menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan penyu hijau

Penyelundupan itu dibongkar pada Kamis 17 Februari 2022 lalu di Perairan Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.

Sakrani ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh pihak berwajib.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, menyatakan penetapan tersangka Sakrani seusai barang bukti dan keterangan saksi tuntas dilakukan.

Baca juga: Pemkab Jembrana dan ASDP Matangkan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Gilimanuk

Dari penyidikan terhadap tersangka, pun juga mengakui melakukan perbuatan tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya kemudian melakukan pemberkasan untuk kemudian melengkapi berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan.

“Tersangka barang bukti dan saksi seluruhnya sudah lengkap. Dan kami akan sesegera mungkin melimpahkan ke Kejaksaan,” ucapnya.

Dijelaskannya, bahwa sembilan ekor penyu hijau itu dijaring pada 15 Februari 2022 lalu oleh tersangka. Pada 17 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 Wita sampai di Pengambengan.

Rencananya, penyu hijau ini akan dijual kepada seorang yang mau membeli dan bukan merupakan pesanan.

“Keterangan tersangka memang hanya mengambil dan niat menjual. Tapi bukan pesanan. Cuma besar kemungkinan adalah untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Untuk diketahui, bahwa penyelundupan penyu hijau ini dibongkar setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Sembilan ekor penyu yang salah satunya berusia 90 tahun itu disita dari perahu fiber yang bersandar di perairan Pengambengan, Kecamatan Negara. 

Sembilan ekor penyu itu dititipkan di penangkaran penyu di Kelompok Kurma Asih di Perancak, Kecamatan Jembrana.

Sembilan ekor penyu dengan ukuran panjang terbesar 104 cm dengan perkiraan umur 90 tahun ini diduga hendak diselundupkan ke Bali. 

Baca juga: Polres Jembrana Bongkar Penyelundupan 9 Penyu Hijau, Diduga Diselundupkan untuk Dikonsumsi 

Terpisah, Ketua Kelompok Konservasi Penyu Kurma Asih Wayan Anom Astika Jaya mengatakan semua jenis penyu hijau itu masih dalam perawatan karena masih perlu ada sedikit penyembuhan di tubuh penyu.

Nantinya, setelah sembuh maka akan dilepasliarkan.

Ukuran penyu tersebut ada yang paling besar dengan krapas panjang 104 cm, panjang 100 cm, paling kecil panjang 46 cm dan lebar 44 cm. 

Usia penyu paling tua 90 tahun dan paling kecil 1 sampai 2 tahun. 

"Setelah ada hasil pengecekan kondisi kesehatan penyu-penyu, segera kita lepasliarkan ke habitatnya. Lebih cepat lebih baik," terangnya. (*)

Berita lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved