Berita Gianyar

Kasusnya Dilimpahkan ke Kejari Gianyar, Pelaku Pembacokan di Sukawati Dikenakan Pasal Berlapis

Dimana pelaku  yang merupakan warga Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, yang tinggal di Perum Candra Ayu 1 No 1 C Banjar Tubuh

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Badrun
Nengah Wanta saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali, Selasa 25 Januari 2022 siang. Kasusnya dilimpahkan ke Kejari Gianyar, Wanta Dikenakan Pasal Berlapis 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - I Nengah Wanta (36) yang menusuk istrinya, Ni Kadek Setyawati hingga mengalami puluhan luka dan membacok Jupriadi (36) hingga tewas, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar pada 15 Februari  2022 lalu.

Dimana pelaku  yang merupakan warga Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, yang tinggal di Perum Candra Ayu 1 No 1 C Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati itu dikenakan pasal berlapis.

Dalam hal ini, Polsek Sukawati yang menangani kasus ini, dalam pelimpahan Wanta ke Kejari Gianyar mengenakan pasal pembuhuna berencana dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 dan pasal 44 ayat (1) jo pasal 6 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.

Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan, Selasa 22 Februari  2022 membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus Wanta ke Kejari Gianyar pada 15 Februari 2022 lalu.

Baca juga: UPDATE: Kapolsek Sukawati Ungkap Luka-luka yang Dialami Korban Penganiayaan dari Nengah Wanta

Saat ini,  kata dia,  berkas tersebut tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU).

"Berkas perkara masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar," ujarnya.

Saat ini pihaknya pun masih menunggu petunjuk JPU, apakah berkas tersebut perlu perbaikan (P19) atau dinyatakan sudah lengkap (P21).

"Kalau ada yang perlu perbaikan atau P19 ya akan kita lengkapi segera.

Kalau sudah lengkap atau P21 maka bisa lanjut ke pelimpahan tahap dua yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka," ujarnya. 

Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana mengatakan,  pihaknya tengah meneliti berkas kasus yang terjadi di depan konter handphone di kawasan Batubulan tersebut. 

"Benar, kita sudah terima berkas pelimpahannya. Saat ini berkasnya sedang kita teliti," ujarnya. 

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan terjadi di Jalan Pasekan Nomer 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, yang menyebabkan Jupriadi (36) asal Banyuwangi tewas dibacok menggunakan celurit oleh I Nengah Wanta (36) asal Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan Klungkung.

Peristiwa nahas tersebut terjadi akibat Wanta cumburu karena istrinya, Kadek Setyawati (29) diduga berselingkuh dengan korban.

Dalam peristiwa tersebut, Setyawati juga mendapatkan sejumlah tusukan tematik.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved