Berita Gianyar

Kasusnya Dilimpahkan ke Kejari Gianyar, Pelaku Pembacokan di Sukawati Dikenakan Pasal Berlapis

Dimana pelaku  yang merupakan warga Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, yang tinggal di Perum Candra Ayu 1 No 1 C Banjar Tubuh

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Badrun
Nengah Wanta saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali, Selasa 25 Januari 2022 siang. Kasusnya dilimpahkan ke Kejari Gianyar, Wanta Dikenakan Pasal Berlapis 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - I Nengah Wanta (36) yang menusuk istrinya, Ni Kadek Setyawati hingga mengalami puluhan luka dan membacok Jupriadi (36) hingga tewas, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar pada 15 Februari  2022 lalu.

Dimana pelaku  yang merupakan warga Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, yang tinggal di Perum Candra Ayu 1 No 1 C Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati itu dikenakan pasal berlapis.

Dalam hal ini, Polsek Sukawati yang menangani kasus ini, dalam pelimpahan Wanta ke Kejari Gianyar mengenakan pasal pembuhuna berencana dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 dan pasal 44 ayat (1) jo pasal 6 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.

Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan, Selasa 22 Februari  2022 membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus Wanta ke Kejari Gianyar pada 15 Februari 2022 lalu.

Baca juga: UPDATE: Kapolsek Sukawati Ungkap Luka-luka yang Dialami Korban Penganiayaan dari Nengah Wanta

Saat ini,  kata dia,  berkas tersebut tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU).

"Berkas perkara masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar," ujarnya.

Saat ini pihaknya pun masih menunggu petunjuk JPU, apakah berkas tersebut perlu perbaikan (P19) atau dinyatakan sudah lengkap (P21).

"Kalau ada yang perlu perbaikan atau P19 ya akan kita lengkapi segera.

Kalau sudah lengkap atau P21 maka bisa lanjut ke pelimpahan tahap dua yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka," ujarnya. 

Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana mengatakan,  pihaknya tengah meneliti berkas kasus yang terjadi di depan konter handphone di kawasan Batubulan tersebut. 

"Benar, kita sudah terima berkas pelimpahannya. Saat ini berkasnya sedang kita teliti," ujarnya. 

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan terjadi di Jalan Pasekan Nomer 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, yang menyebabkan Jupriadi (36) asal Banyuwangi tewas dibacok menggunakan celurit oleh I Nengah Wanta (36) asal Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan Klungkung.

Peristiwa nahas tersebut terjadi akibat Wanta cumburu karena istrinya, Kadek Setyawati (29) diduga berselingkuh dengan korban.

Dalam peristiwa tersebut, Setyawati juga mendapatkan sejumlah tusukan tematik.

Namun beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan.

Baca juga: Pelaku Pembacokan di Sukawati Ternyata Tak Tahu Korbannya Tewas, Sebut 3 Kali Diselingkuhi Istri

Informasi dihimpun Tribun Bali, Selasa 25 Januari 2022, peristiwa ini berawal pada Senin 24 Januari 2022 malam.

Saat itu pelaku datang ke konter pulsa milik istrinya yang berada di TKP.

Saat baru datang, pelaku duduk di depan konter.

Tak berselang lama, ia lantas memanggil Jupriadi yang tengah berjualan di sebelah konter milik istri pelaku.

Saat itu, Wanta memanggil korban dengan alasan membahas terkait bisnis jual beli tanah.

Diketahui bahwa saat itu, pelaku sudah memiliki dendam dengan korban Jupriadi karena diduga menyelingkuhi istrinya.

Sempat ngobrol beberapa menit, Wanta lantas pulang sebentar mengaku akan menghidupkan lampu di rumah.

Namun diketahui, saat itu yang bersangkutan mengambil senjata tajam.

Mulai dari sabit yang diselipkan di belakang punggung dan temutik yang dia simpan di saku celana.

Lalu, ia kembali ke konter istrinya, dan duduk di depan konter.

Baca juga: Anak Jupriadi Korban Pembacokan di Sukawati Gianyar Kini Yatim Piatu

Saat sedang duduk, korban Jupriadi kembali mendekat langsung jongkok dan menghidupkan rokok.

Tiba-tiba pelaku langsung bangun dan mengambil sabit yang diselipkan di punggungnya.

Lantas membacok punggung Jupriadi sebanyak dua kali sampai mata sabit terlepas dari gagang.

Saat melakukan pembacokan tersebut, Wanta sempat melontarkan kata, "B*ngs*t kamu. Kamu menyelingkuhi istri saya."

Saat itu, korban Jupriadi sempat berlari ke arah sawah dengan kondisi sabit masih menancap di punggungnya.

Sementara pelaku saat itu tengah ditenangkan oleh seorang saksi, I Dewa Nyoman Parta (57), yang merupakan seorang sopir yang kebetulan lewat saat kejadian.

Lalu, korban Jupriadi dilarikan ke RSU Ganesha Celuk.

Namun Selasa 25 Januari 2022 pukul 00.05 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara istri pelaku saat kejadian berlangsung, keluar konter dan menanyakan suaminya apa yang terjadi.

Namun Wanta lantas menyercar istrinya dengan tuduhan selingkuh dengan Jupriadi.

Setelah itu, Wanta pun menganiaya istrinya tersebut menggunakan temutik.

Akibatnya, istrinya mengalami luka tusuk dan goresan di sejumlah tubuhnya.

Dan, saat ini korban tengah dirawat di RSU Ganesha Celuk.(*)

Artikel lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved