Berita Denpasar

Polresta Denpasar Sebut 18 Kg Sabu & 984 Butir Ekstasi yang Berhasil Diungkap Berasal dari Luar Bali

"Mereka jaringan nasional, karena memang bukan hanya peredarannya (narkoba) di Bali. Nanti kita jelaskan setelah ada pendalaman," ujar AKBP Bambang

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba di Gedung Pesat Gatra, Selasa 22 Februari 2022. 

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya diwartakan, Kedua tersangka kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar ternyata menyimpan paket belasan kilogram sabu-sabu dan hampir setengah kilogram ekstasi, Selasa 22 Februari 2022.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni AR (Aulia Rahman) berusia 29 tahun dan MA (M Ansar) berusia 25 tahun.

Diketahui dari tangan kedua tersangka yang berasal dari Kelurahan Kuin Ceruruk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan barang bukti ratusan paket sabu-sabu dan 10 paket ekstasi.

"Barang bukti yang kita amankan, fantastik. Kurang lebih 18,5 kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 128 paket.

Ditemukan juga kurang lebih ada hampir setengah kilogram atau hampir 1000 butir, tepatnya 984 butir ekstasi," ujar Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Selasa 22 Februari 2022.

Didampingi Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, Kasat Resnarkoba bersama jajaran Polresta Denpasar di Gedung Pesat Gatra Lantai 3 Polresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan pengungkapan ini dilakukan setelah Kapolri dan Kapolda Bali menginstruksikan untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum.

Sesuai Commander Wish Kapolda Bali salah satunya menjaga dan konsisten dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.

Berdasarkan perintah tersebut, Polresta Denpasar melalui Satresnarkoba pada tanggal 14 Februari 2022 lalu membentuk tim khusus dalam memerangi tindak pidana narkoba yang ada di wilayah Denpasar.

"Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan evaluasi jaringan-jaringan (narkoba), pada Minggu 19 Februari 2022 pukul 16.00 wita Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka jaringan nasional," ungkapnya.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkoba 18,5 Kilogram di Denpasar, Tersangka Mendapat Upah Rp65 Juta

Perwira asal Sukoharjo, Jawa Tengah itu menjelaskan lebih lanjut dari tangan tersangka AR dan MA yang diamankan di wilayah areal parkir Kuta.

Tepatnya di seputaran Cyloam Residence Jalan Merdeka Raya IX, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Petugas kepolisian menemukan barang bukti paket sabu seberat satu kilogram yang disimpan di dalam tas.

Kemudian tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan perkembangan lebih lanjut dan mengarah ke tempat kos kedua pelaku di Jalan Glogor Carik, Gang Jambu, Banjar Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

"Ditemukan 18 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 984 butir atau hampir setengah kilogram," tambah AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved