Berita Denpasar

Polresta Denpasar Sebut 18 Kg Sabu & 984 Butir Ekstasi yang Berhasil Diungkap Berasal dari Luar Bali

"Mereka jaringan nasional, karena memang bukan hanya peredarannya (narkoba) di Bali. Nanti kita jelaskan setelah ada pendalaman," ujar AKBP Bambang

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba di Gedung Pesat Gatra, Selasa 22 Februari 2022. 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan elektrik, satu tas, 19 bekas pembungkus guanyiwang atau sejenis kemasan teh china, satu sendok nasi, lima bendel plastik klip kosong, satu alat pres dan satu kotak plastik.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan perkembangan lebih lanjut dari kedua tersangka, keduanya pun terancam Pasal 112 dan 114 tentang narkoba.

'Kedua tersangka dijerat UU Narkotika Nomor 35. Ada Pasal 112 ayat 2 tentang kepemilikan narkoba dengan pidana 5 sampai 20 tahun.

Kemudian Pasal 114 ayat 2, dimana para tersangka mengedarkan, menjual dan sebagainya dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Yugo. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved