Berita Denpasar
Polresta Denpasar Sebut 18 Kg Sabu & 984 Butir Ekstasi yang Berhasil Diungkap Berasal dari Luar Bali
"Mereka jaringan nasional, karena memang bukan hanya peredarannya (narkoba) di Bali. Nanti kita jelaskan setelah ada pendalaman," ujar AKBP Bambang
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan elektrik, satu tas, 19 bekas pembungkus guanyiwang atau sejenis kemasan teh china, satu sendok nasi, lima bendel plastik klip kosong, satu alat pres dan satu kotak plastik.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan perkembangan lebih lanjut dari kedua tersangka, keduanya pun terancam Pasal 112 dan 114 tentang narkoba.
'Kedua tersangka dijerat UU Narkotika Nomor 35. Ada Pasal 112 ayat 2 tentang kepemilikan narkoba dengan pidana 5 sampai 20 tahun.
Kemudian Pasal 114 ayat 2, dimana para tersangka mengedarkan, menjual dan sebagainya dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Yugo. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar