Berita Denpasar

Polresta Denpasar Sebut 18 Kg Sabu & 984 Butir Ekstasi yang Berhasil Diungkap Berasal dari Luar Bali

"Mereka jaringan nasional, karena memang bukan hanya peredarannya (narkoba) di Bali. Nanti kita jelaskan setelah ada pendalaman," ujar AKBP Bambang

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba di Gedung Pesat Gatra, Selasa 22 Februari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tersangka kasus narkoba dalam jumlah fantastis yakni Aulia Rahman dan Muh Ansar ternyata merupakan jaringan nasional lintas provinsi, Selasa 22 Februari 2022.

Kedua tersangka yang berasal dari Kelurahan Kuin Ceruruk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini, dikatakan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Wakapolresta Denpasar dan Satresnarkoba merupakan jaringan nasional.

"Mereka jaringan nasional, karena memang bukan hanya peredarannya (narkoba) di Bali. Nanti kita jelaskan setelah ada pendalaman," ujar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Selasa 22 Februari 2022.

Lebih lanjut saat melaksanakan jumpa pers di Gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar, mantan Kapolres Sukoharjo itu menyebut pihaknya mengamankan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Baca juga: Sabu Seberat 18,5 Kg dan 984 Butir Ekstasi Diamankan Polresta Denpasar, Yugo: Fantastik

Adapun jumlah yang ditemukan yakni sebesar 128 paket plastik klip sabu-sabu seberat 18.283 gram atau hampir 18,5 kilogram.

Sedangkan ekstasi yang berhasil diamankan sebanyak 984 butir di dalam 10 kemasan paket plastik dengan berat 427 gram atau hampir setengah kilogram.

"Barang yang ditemukan hanya sabu dan ekstasi. Kokain? Nihil," terangnya.

Lanjut AKBP Bambang Yugo Pamungkas, barang yang berjumlah besar dan menjadikan hasil pengungkapan yang fantastis di tahun 2022.

Satresnarkoba Polresta Denpasar kini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut, terutama peran jaringan kedua tersangka yang kini masih dikembangkan.

"Untuk AR dan MA sendiri bertugas membawa (narkoba). Tapi kita masih kembangkan dan masih pelajari barang tersebut dari (jaringan) inisial M dan F. Nanti kita perjelas setelah melakukan pendalaman," terangnya.

Dalam hal ini, M dan F yang kini masih dilakukan pengembangannya diduga berada di luar Bali.

"Yang jelas barang dari luar masuk ke Bali. Mereka komplotan. (Tersangka) punya relasi, keduanya belum tersangkut dalam tindak pidana narkoba. Tapi ini masih kita kembangkan lagi," tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar menyebut barang yang berhasil diamankan pihaknya diduga telah masuk ke Bali dan wilayah Denpasar sejak seminggu yang lalu.

Sehingga kuat dugaan, barang bukti sudah ada sebagian yang diedarkan, namun demikian Kapolresta Denpasar masih mengembangkan kasus tersebut.

Baca juga: Polresta Denpasar Pastikan Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi Bisa Diterapkan

"Barang ini masuk dari luar Bali, kemudian diedarkan untuk Bali dan sekitarnya. Kedua tersangka sendiri bukan dibawah umur, tapi sudah diatas 25 tahun," pungkasnya.

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya diwartakan, Kedua tersangka kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar ternyata menyimpan paket belasan kilogram sabu-sabu dan hampir setengah kilogram ekstasi, Selasa 22 Februari 2022.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni AR (Aulia Rahman) berusia 29 tahun dan MA (M Ansar) berusia 25 tahun.

Diketahui dari tangan kedua tersangka yang berasal dari Kelurahan Kuin Ceruruk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan barang bukti ratusan paket sabu-sabu dan 10 paket ekstasi.

"Barang bukti yang kita amankan, fantastik. Kurang lebih 18,5 kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 128 paket.

Ditemukan juga kurang lebih ada hampir setengah kilogram atau hampir 1000 butir, tepatnya 984 butir ekstasi," ujar Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Selasa 22 Februari 2022.

Didampingi Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, Kasat Resnarkoba bersama jajaran Polresta Denpasar di Gedung Pesat Gatra Lantai 3 Polresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan pengungkapan ini dilakukan setelah Kapolri dan Kapolda Bali menginstruksikan untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum.

Sesuai Commander Wish Kapolda Bali salah satunya menjaga dan konsisten dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.

Berdasarkan perintah tersebut, Polresta Denpasar melalui Satresnarkoba pada tanggal 14 Februari 2022 lalu membentuk tim khusus dalam memerangi tindak pidana narkoba yang ada di wilayah Denpasar.

"Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan evaluasi jaringan-jaringan (narkoba), pada Minggu 19 Februari 2022 pukul 16.00 wita Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka jaringan nasional," ungkapnya.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkoba 18,5 Kilogram di Denpasar, Tersangka Mendapat Upah Rp65 Juta

Perwira asal Sukoharjo, Jawa Tengah itu menjelaskan lebih lanjut dari tangan tersangka AR dan MA yang diamankan di wilayah areal parkir Kuta.

Tepatnya di seputaran Cyloam Residence Jalan Merdeka Raya IX, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Petugas kepolisian menemukan barang bukti paket sabu seberat satu kilogram yang disimpan di dalam tas.

Kemudian tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan perkembangan lebih lanjut dan mengarah ke tempat kos kedua pelaku di Jalan Glogor Carik, Gang Jambu, Banjar Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

"Ditemukan 18 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 984 butir atau hampir setengah kilogram," tambah AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan elektrik, satu tas, 19 bekas pembungkus guanyiwang atau sejenis kemasan teh china, satu sendok nasi, lima bendel plastik klip kosong, satu alat pres dan satu kotak plastik.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan perkembangan lebih lanjut dari kedua tersangka, keduanya pun terancam Pasal 112 dan 114 tentang narkoba.

'Kedua tersangka dijerat UU Narkotika Nomor 35. Ada Pasal 112 ayat 2 tentang kepemilikan narkoba dengan pidana 5 sampai 20 tahun.

Kemudian Pasal 114 ayat 2, dimana para tersangka mengedarkan, menjual dan sebagainya dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Yugo. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved