Berita Denpasar

Sabu Seberat 18,5 Kg dan 984 Butir Ekstasi Diamankan Polresta Denpasar, Yugo: Fantastik

Kedua tersangka kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar ternyata menyimpan paket belasan kilogram sabu-sabu

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas bersama jajaran saat mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya, Selasa 22 Februari 2022. 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan elektrik, satu tas, 19 bekas pembungkus guanyiwang atau sejenis kemasan teh china, satu sendok nasi, lima bendel plastik klip kosong, satu alat pres dan satu kotak plastik.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan perkembangan lebih lanjut dari kedua tersangka, keduanya pun terancam Pasal 112 dan 114 tentang narkoba.

'Kedua tersangka dijerat UU Narkotika Nomor 35. Ada Pasal 112 ayat 2 tentang kepemilikan narkoba dengan pidana 5 sampai 20 tahun.

Kemudian Pasal 114 ayat 2, dimana para tersangka mengedarkan, menjual dan sebagainya dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Yugo. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved