Berita Denpasar
Sabu Seberat 18,5 Kg dan 984 Butir Ekstasi Diamankan Polresta Denpasar, Yugo: Fantastik
Kedua tersangka kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar ternyata menyimpan paket belasan kilogram sabu-sabu
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan elektrik, satu tas, 19 bekas pembungkus guanyiwang atau sejenis kemasan teh china, satu sendok nasi, lima bendel plastik klip kosong, satu alat pres dan satu kotak plastik.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan perkembangan lebih lanjut dari kedua tersangka, keduanya pun terancam Pasal 112 dan 114 tentang narkoba.
'Kedua tersangka dijerat UU Narkotika Nomor 35. Ada Pasal 112 ayat 2 tentang kepemilikan narkoba dengan pidana 5 sampai 20 tahun.
Kemudian Pasal 114 ayat 2, dimana para tersangka mengedarkan, menjual dan sebagainya dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Yugo. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali