Berita Denpasar
Surat Putusan Belum Siap, Hakim Tunda Vonis Kasus Pembunuhan di Monang Maning Denpasar
Sidang vonis terhadap tujuh terdakwa kasus pengeroyokan dan penebasan hingga menewaskan salah satu korbannya, Gede Budiarsana di Monang Maning ditunda
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang vonis terhadap tujuh terdakwa kasus pengeroyokan dan penebasan hingga menewaskan salah satu korbannya, Gede Budiarsana di Monang Maning ditunda.
Ditundanya sidang vonis, lantaran majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga belum siap akan surat putusan.
Penundaan pembacaan amar putusan disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 22 Februari 2022.
Para terdakwa yang menjalani sidang adalah I Wayan Sadia (39), Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23).
Diketahui, ketujuh terdakwa yang bekerja sebagai deb collector atau biasa disebut mata elang ini melakukan pengeroyokan dan penebasan terhadap dua korbannya, Ketut Widiada alias Jero Dolah (korban selamat) dan Gede Budiarsana (korban meninggal) di Jalan Subur, Monang Maning, Denpasar.
Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkoba 18,5 Kilogram di Denpasar, Tersangka Mendapat Upah Rp65 Juta
"Amar putusan kami belum siap. Jadi sidang kami tunda," jelas Hakim Ketua I Putu Suyoga. Sidang akan kembali digelar, Kamis, 10 Maret 2022.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. "Sidang putusan ditunda. Majelis hakim belum siap dengan surat putusannya," terang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Diberitakan sebelumnya, JPU telah melayangkan tuntutan pidana kepada para terdakwa. Terdakwa Wayan Sadia dituntut pidana penjara selama 14 tahun.
Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Sedangkan enam terdakwa lainnya (berkas terpisah), yakni Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakarbessy masing-masing dituntut pidana penjara selama empat tahun.
Oleh JPU, Benny dkk dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka dijerat pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sabu Seberat 18,5 Kg dan 984 Butir Ekstasi Diamankan Polresta Denpasar, Yugo: Fantastik
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, peristiwa berdarah itu terjadi di simpang Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar, Jumat, 23 Juli 2021 sekitar pukul 16.45 Wita.
Awalnya Ketut Widiada alias Jero Dolah (korban selamat) dan Gede Budiarsana (korban meninggal) mendatangi kantor PT Beta Mandiri Muti Solution, di Jalan Gunung Patuha, Munang-Maning, Denpasar Barat.
Korban Widiada menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik, karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF.
Tak lama berselang terjadi ketegangan antara Widiada dengan keenam terdakwa. Saat itu Widiada hendak merekam kejadian menggunakan ponsel (HP) miliknya. Tapi, terdakwa Jos Bus merampasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/7-pelaku-pembunuhan-di-jalan-subur.jpg)