Tak Puas Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding Agar Guru Cabul Itu Dihukum Mati
Tak Puas Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding Agar Guru Cabul Itu Dihukum Mati
TRIBUN-BALI.COM - Herry Wirawan sang guru bejat yang merudapaksa belasan santriwati sepertinya belum bisa tenang.
Herry Wirawan sebelumnya hanya divonis hukuman seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022) lalu.
Terkait vonis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pun mengajukan banding.
JPU meminta agar terdakwa Herry Wirawan dihukum mati sesuai tuntutan.
Permintaan itu dituangkan JPU dalam memori banding yang ditujukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Kami kemarin Senin 21 Februari 2022, sudah menyatakan sikap, menyatakan banding, upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat ditemui di kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, kejahatan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime, sehingga menjadi pertimbangan JPU melakukan banding atas vonis majelis Hakim terhadap Herry Wiryawan.
"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," katanya.
"Pada intinya kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekusor kami sebelumnya," tambahnya.

Sebelumnya, Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa 13 siswa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021). Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
Dalam tuntutannya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.