Tak Puas Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding Agar Guru Cabul Itu Dihukum Mati

Tak Puas Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding Agar Guru Cabul Itu Dihukum Mati

Editor: Widyartha Suryawan
TribunJabar.id
Herry Wirawan - Tak Puas Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding Agar Guru Cabul Itu Dihukum Mati 

Herry divonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo Suryo, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM, dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar Majelis Hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia, denda Rp. 500 juta serta restitusi atau ganti rugi kepada korban Rp 331 juta.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Menurut hakim, pasal yang dimaksud tersebut untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana dan penjatuhan pidana.

"Maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana dan dirasa telah meresahkan masyarakat, namun bukan berarti terhadap terdakwa dijatuhi tuntutan pidana maupun denda yang semena-mena," ucapnya.

Majelis hakim juga menegaskan biaya restitusi untuk para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup.

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, yang juga ketua tim JPU, menyatakan pikir-pikir dengan keputusan tersebut.

"Ada beberapa hal yang harus kami pelajari kembali untuk menetukan sikap kami," ujar Asep.

(TribunJabar.com/Nazmi Abdurrahman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jaksa Ajukan Banding, Minta Herry Wirawan Dihukum Mati, Masuk Kategori 'The Most Serious Crime'

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved