Brigjen Junior Tumilaar yang Dibui Jenderal Dudung adalah Kawan Lettingnya di Akmil
Brigjen Junior Tumilaar merupakan lulusan 1988-A dari kecabangan Zeni, sementara Jenderal Dudung lulusan Akmil 1988-B dari kecabangan Infanteri.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jajaran TNI AD sedang gempar dengan ditahannya Brigjen TNI Junior Tumilaar di Puspom.
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menahan anak buahnya sendiri, yakni Brigjen TNI Junior Tumilaar yang merupakan Staf Khusus KSAD, di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kabar penahanan jenderal bintang satu itu merebak setelah sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).
Baca juga: Berdalih Akan Pensiun, Brigjen Junior Tumilaar Mohon Ampun, Jenderal Dudung Tak Menggubris
Surat tersebut berisi permohonan dari Brigjen Junior untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD, serta ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menkopolhukam, hingga Panglima TNI.
"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," sebagaimana tertulis di alinea kedua surat tersebut dikutip pada Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan Nyaris Dua Bulan, Dalam Kondisi Sakit di Tahanan
Dalam surat itu Junior mengaku dirinya telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.
Kemudian penahanan dilanjutkan di RTM Depok sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini atau Senin (21/2/2022).
Saat dikonfirmasi, Jenderal Dudung tak membantah isi surat itu, dan mengakui bahwa Brigjen Junior saat ini memang ditahan di RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: SOSOK Brigjen Junior Tumilaar yang Ditahan Puspom TNI, Pernah Sebut Koleganya Brigjen Pengkhianat
Dudung menegaskan Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.
"Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022).
"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung.
Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Ditahan, Begini Penjelasan KSAD Jenderal Dudung
Setelah ditahan, Brigjen TNI JUnior Tumilaar kembali bersurat ke Jenderal Dudung memohon ampun.
Brigjen Junior Tumilaar minta pengampunan karena usianya sudah 58 tahun dan akan pensiun pada 3 April 2022.
Brigjen Junior Tumilaar juga berasalan sedang sakit asam lambung dan hipertensi.