Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Kasus Narkoba 18,5 Kilogram Ternyata Sebagian Sudah Diedarkan di Denpasar, Ini Kata Polisi

Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 18,5 kilogram.

Tayang:
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas bersama jajaran saat mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya, Selasa 22 Februari 2022. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus peredaran narkoba 18 kilogram yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar masih terus dilakukan pengembangan, Rabu 23 Februari 2022.

Terbaru, tersangka kasus narkoba masing-masing Muh Ansar, 25 tahun dan rekannya Aulia Rahman 29 tahun diduga telah berhasil mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar dengan jumlah 6,5 kilogram.

"Ini baru pengakuan saja. Kami masih mendalami buktinya," ujar Kompol Losa Lusiana Araujo selaku Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Rabu 23 Februari 2022.

Dikatakan lebih lanjut, barang haram yang masuk ke Bali total ada 25 kilogram, namun barang bukti tersebut masuk secara bertahap.

Tahap pertama, barang bukti masuk ke Bali sebanyak 15 kilogram dan tahap kedua sebanyak 10 kilogram.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkoba 18,5 Kilogram di Denpasar, Tersangka Mendapat Upah Rp65 Juta

Baca juga: Polres Klungkung: Seluruh Wilayah di Klungkung Rawan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga: Empat Pengguna Narkoba Diberangus Polres Jembrana, Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Bui

Setelah mendapat informasi tim Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 18,5 kilogram.

Sementara barang bukti lainnya sebanyak 6,5 kilogram sudah berhasil diedarkan para tersangka yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam peredarannya, pelaku diiming-imingi upah oleh dua orang yang diduga menjadi bandar, masing-masing berinisial M dan F yang berada di luar Bali.

Dalam peredarannya, tersangka Aulia dan Ansar jika berhasil menjual atau mengedarkan barang bukti narkoba di Bali, mereka diberikan upah sebesar Rp 65 juta perorangnya.

Mengenai para tersangka, Kompol Losa Lusiana Araujo mengatakan keduanya sudah berada di Bali sejak akhir tahun 2021.

Sementara barang bukti narkoba belasan hingga puluhan kilogram jenis sabu-sabu dan ekstasi sebanyak 984 butir atau hampir setengah kilogram baru masuk seminggu sebelum tersangka diamankan.

Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Masih Ingat Tessy Srimulat? Sempat Menghilang Usai Terjerat Narkoba, Kini Jadi YouTuber dan Makmur

Baca juga: Dua Pelaku Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, 17 Kilogram Paket Sabu Ditemukan

"Nanti kita informasi lebih lanjut, sementara masih kita kembangkan termasuk para bandarnya," tambahnya. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved