Berita Denpasar

Sebanyak 32 Pelanggar Masker Terjaring di Denpasar, 5 Orang Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu

Tim yustisi Kota Denpasar melaksanakan sidak masker pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
Dok. Satpol PP Kota Denpasar
Sidak masker di Jalan Tukad Pakerisan – Jalan Tukad Sanghyang, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tim yustisi Kota Denpasar melaksanakan sidak masker pada Kamis, 24 Februari 2022.

Sidak masker ini digelar di Jalan Tukad Pakerisan – Jalan Tukad Sanghyang, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.

Baca juga: ARTI MIMPI Jadi Kaya Raya, Bisa Jadi Pertanda Sedang Hindari Resiko Hingga Kurang Kasih Sayang

Baca juga: Sidang Korupsi Aci-Aci dan Sesajen di Kota Denpasar, Bagus Mataram Divonis Tiga Tahun Penjara

Baca juga: Komitmen Mempertahankan Predikat WBBM, Kantor Imigrasi Denpasar Lakukan Penguatan SDM

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan dalam sidak ini terjaring sebanyak 32 orang pelanggar masker.

Dimana, 27 orang pelanggar diberikan pembinaan dan 5 orang lainnya didenda masing-masing Rp 100 ribu.

Bawa Nendra mengatakan dalam sidak tersebut ada yang tidak membawa dan memakai masker sehingga didenda.

“Ada juga menggunakan masker di dagu dan ada juga yang maskernya ditaruh di saku, dam kami bina agar selalu taat,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya memang semakin menggencarkan pelaksanaan sidak masker ini.

Karena saat ini kasus positif Covid-19 di Denpasar terus mengalami kenaikan.

Selain itu, Kota Denpasar juga sudah masuk PPKM Level 3.

Menurutnya selama pelaksanaan sidak, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.

 Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Baca juga: Denpasar Akan Berikan Layanan Inklusif Pencegahan Kasus Bunuh Diri dan Penanganan Masalah Kejiwaan

Baca juga: ARTI MIMPI Jadi Kaya Raya, Bisa Jadi Pertanda Sedang Hindari Resiko Hingga Kurang Kasih Sayang

Denda yang masuk ini dimasukan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved