Berita Denpasar

Sidang Korupsi Aci-Aci dan Sesajen di Kota Denpasar, Bagus Mataram Divonis Tiga Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (non aktif) I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58) telah dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang putusan terdakwa Bagus Mataram digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis 24 Februari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (non aktif) I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58) telah dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, 24 Februari 2022.

Terdakwa Bagus Mataram divonis pidana penjara selama tiga tahun karena terbukti melakukan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. 

Menariknya dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa tidak sependapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen, Kadisbud Denpasar, Bagus Mataram Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Majelis hakim menyatakan, Bagus Mataram tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer JPU.

Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Karena tidak sependapat, majelis hakim pun membebaskan Bagus Mataram dari dakwaan primer JPU.

Menurut majelis hakim, sesuai pembuktian dan fakta di persidangan, Bagus Mataram dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Gede Putra Astawa. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Denpasar, Sidang Tuntutan Pidana Eks Kadisbud Denpasar Ditunda

Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar uang sebesar Rp155 juta yang dihitung sebagai kerugian negara.

Jika Bagus Mataram tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Uang sebesar Rp155 juta, menurut majelis hakim adalah uang yang dinikmati oleh terdakwa dari total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah Rp1.022.258.750.

Pula dalam amar putusannya majelis hakim meminta JPU agar memeriksa pihak-pihak lain yang ikut menikmati uang, sehingga negara dirugikan sebesar Rp1.022.258.750.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim turun dari tuntutan yang diajukan tim JPU.

Sebelumnya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuntut Bagus Mataram dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. 

Baca juga: Terkait Perkara Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar, Kadisbud Bagus Mataram Segera Diadili

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved