Berita Denpasar

Sidang Korupsi Aci-Aci dan Sesajen di Kota Denpasar, Bagus Mataram Divonis Tiga Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (non aktif) I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58) telah dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang putusan terdakwa Bagus Mataram digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis 24 Februari 2022. 

"Kami pikir-pikir dulu selama 7 hari sambil berkoordinasi dengan terdakwa," ucap Komang Sutrisna selaku penasihat hukum. Hal senada juga disampaikan tim JPU. 

Seperti diketahui, dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen ini Bagus Mataram memecah pengadaan menjadi beberapa proyek.

Terdakwa juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen.

Namun dalam pelaksanaannya, Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan.

Di mana, Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada para 17 rekanan yang sudah ditunjuk. 

Selanjutnya, Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut.

Bagus Mataram selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif.

Akibat perbuatan IBagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar lebih. (*)

Berita lainnya di Aci aci dan sesajen

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved