Berita Denpasar

Bagus Mataram Divonis 3 Tahun Penjara, Sidang Korupsi Aci-aci dan Sesajen Mantan Kadisbud Denpasar

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58) telah dijatuhi pidana penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang putusan terdakwa Bagus Mataram digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis 24 Februari 2022 - Bagus Mataram Divonis 3 Tahun Penjara, Sidang Korupsi Aci-aci dan Sesajen Mantan Kadisbud Denpasar 

Seperti diketahui, dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen ini Bagus Mataram memecah pengadaan menjadi beberapa proyek.

Terdakwa juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen.

Namun dalam pelaksanaannya, Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen, Kadisbud Denpasar, Bagus Mataram Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada para 17 rekanan yang sudah ditunjuk.

Selanjutnya, Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut.

Bagus Mataram selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif.

Akibat perbuatan Bagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar lebih. (*).

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved