Berita Bali
Biro Travel dan Hotel Jadi Penjamin, Kebijakan Masuknya Wisman ke Bali
Kembalinya industri pariwisata Indonesia pasca terpaan badai virus Covid-19 menarik antusiasme penggemar travel di seluruh dunia.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Untuk WNA yang mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317, misalnya, dijamin oleh suami/istri atau orangtuanya.
Pemohon Visa Kunjungan B211A untuk Kunjungan Keluarga (saat ini belum tersedia) juga dijamin oleh perorangan.
Sementara itu, jika WNA diundang oleh badan/perusahaan dengan tujuan tertentu, maka penjaminnya menyesuaikan.
Tenaga Kerja Asing (TKA) harus dijamin oleh perusahaan yang merekrutnya, begitu pula dengan pelajar asing, harus dijamin oleh universitas atau instansi pendidikan yang berwenang.
“Mengenai penjamin sudah diatur oleh Undang-Undang. Secara teknis, Imigrasi juga melakukan pemeriksaan data calon penjamin yang meregistrasikan dirinya di web visa online," kata Amran.
Adapun persetujuan visa berlandaskan pada Permenkumham No 34 Tahun 2021, yang memberikan izin masuk kepada Orang Asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas serta izin tinggal yang sah dan berlaku.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menindaklanjuti rencana penerapan dan pemberlakuan Visa On Arrival (VoA) setelah Bali kembali dibuka untuk wisatawan mancanegara dan pelaku perjalanan luar negeri.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan kebangkitan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja yang lebih luas di Bali.
Sandiaga menjelaskan terkait pembukaan Bali, ia sudah berkoordinasi dengan Gubernur bahwa ada beberapa masukan yang nanti bisa ditindaklanjuti, termasuk mendorong penerapan VoA kembali.
“Berdasarkan masukan dari para pelaku pariwisata, VoA diharapkan bisa kembali diterapkan sebagai bagian dari pembukaan Bali kembali bagi wisatawan mancanegara,” ujar Sandiaga seusai bertemu dengan Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Rabu 23 Februari 2022 malam.
Terkait kasus mafia visa, Sandi menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti beberapa temuan terkait oknum-oknum yang mengambil kesempatan.
Kemenparekraf juga sudah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk membina dan memberikan teguran kepada oknum-oknum tersebut.
"Tapi seandainya berlanjut, kami tidak akan mentoleransi karena ini mencoreng citra pariwisata kita yang sedang bangkit. Kita harapkan semua pelaku industri pariwisata mematuhi peraturan dalam rangka pembukaan kembali Bali ini dan mengedepankan keramahtamahan kita,” imbuhnya.
Dan sejalan dengan itu kita juga harus memperbaiki regulasinya karena yang menjadi bottle neck atau penghambat itu adalah regulasi, biaya, dan durasi waktu yang harus dilalui untuk mendapat eVisa dan ini kita akan perbaiki.
Baca juga: Tingkatkan Ekspor UKM Jelang G20, KOPITU dan Pemkot Denpasar Siapkan Fulfillment Centre di Darwin
Selain itu, untuk kembali menggairahkan dan menggerakan ekonomi Bali, Menparekraf akan mempersiapkan event-event internasional, juga mempersiapkan beberapa side event untuk perhelatan G20.