Berita Badung
Gaji Pegawai Kontrak dan TPP ASN di Badung Belum Cair, Putu Y: Kami Belum Dapat Apa
Pegawai kontrak Pemkab Badung mengeluhkan gaji. Selama dua bulan yakni dari Januari hingga Februari ini, mereka belum menerima haknya.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pegawai kontrak Pemkab Badung mengeluhkan gaji.
Selama dua bulan yakni dari Januari hingga Februari ini, mereka belum menerima haknya.
Keterlambatan pembayaran gaji rutin terjadi tiap tahun.
Alasan belum cair karena Surat Keputusan (SK) belum selesai.
Baca juga: Gaji Pegawai Kontrak di Badung Belum Cair 2 Bulan, BPKAD: Sudah Dianggarkan,yang Belum tergantung SK
Pegawai kontrak mengungkapkan, macetnya gaji pegawai kontrak sudah sering terjadi setiap awal tahun.
"Jadi gaji memang biasa lambat. Alasannya terus karena SK yang belum selesai. Totalnya dua bulan dari Januari dan Februari ini. Biasanya tanggal 10 sudah cair," ujar seorang pegawai kontrak, Putu Y, Kamis 24 Februari 2022.
Ia berharap, gaji cepat dicairkan terlebih jelang hari raya.
Ia heran karena anggaran untuk hal lain ada namun untuk gaji pegawai tersendat.
"Uang seka teruna bisa cair, kami belum dapat apa," sentilnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Ida Ayu Istri Yanti Agustini mengaku, baru sebagian gaji pegawai kontrak yang sudah dicairkan.
"Sudah dianggarkan. Namun yang sudah diberikan ada yang belum itu tergantung SK," katanya.
Ia mengatakan, kalau sudah turun SK, maka organisasi perangkat daerah (OPD) terkait baru boleh melakukan pengamprahan gaji.
"SK itu kan setiap tahun ditetapkan, prosesnya di masing-masing OPD," sambungnya.
Kata dia, pihaknya hanya menunggu pengamprahan dari OPD masing-masing.
"Jadi tinggal mereka melakukan pengamprahan. Kalau sudah melakukan pengamprahan pasti dicairkan," jelasnya.